• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Tapal Kuda

Ratusan Anggota Ansor dan Banser Kencong Dilindungi Asuransi

Ratusan Anggota Ansor dan Banser Kencong Dilindungi Asuransi
Aktivis Banser dan Ansor di Kencong Jember dilindungi dengan asuransi. (Foto: NOJ/suaraindonesia.co.id)
Aktivis Banser dan Ansor di Kencong Jember dilindungi dengan asuransi. (Foto: NOJ/suaraindonesia.co.id)

Jember, NU Online Jatim

Ratusan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mereka terdaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. 


Kepastian tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin. Hal itu diutarakan saat Diklat Terpadu Dasar (DTD) Banser di Yayasan Assuniyyah Kencong, Selasa (08/08/2023) sebagaimana dilansir suaraindonesia


“Setiap anggota Banser dan pengurus GP Ansor wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai komitmen pengurus GP Ansor untuk melindungi semua anggota Banser maupun pengurus GP Ansor dari risiko kecelakaan kerja dan kematian," terang dia. 


Pada saat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengatakan, anggota GP Ansor dan Banser dapat mengikuti program JKK dan JKM.


“Mereka masuk segmentasi Bukan Penerima Upah atau BPU," ucap Dadang. 


Dijelaskannya bahwa d​​​​​​engan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan itu iurannya hanya Rp16.800,- per bulan per orang. Manfaatnya, jika ada yang mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.


"Sedangkan jika peserta meninggal dunia, ahli waris peserta berhak mendapatkan manfaat JKM sebesar Rp42 juta," tandasnya.


Dadang mengatakan, dengan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota Banser dan GP Ansor dapat bekerja dengan aman dan nyaman karena sudah terlindungi jaminan sosial bila kecelakaan kerja dan meninggal dunia.


Editor:

Tapal Kuda Terbaru