Setiap hari raya Idul Adha tiba, semangat umat Islam untuk berkurban cukup besar. Tapi tidak semua orang bisa secara langsung membeli hewan kurban. Karena itu, muncul solusi kreatif seperti arisan kurban atau patungan kurban.
Akan tetapi muncul pertanyaan, "Sebenarnya bolehkah berkurban dengan cara patungan dan apakah sah kurbannya?" Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yuk pahami dulu apa itu kurban menurut syariat.
Jadi, kurban adalah menyembelih hewan tertentu (seperti kambing, sapi, atau unta) pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub). Jadi, kurban bukan sekadar tradisi, tapi ibadah yang punya landasan kuat dalam Islam.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Hukum berkurban menurut madzhab Syafi’i adalah sunnah ‘ain (sunnah yang dianjurkan secara pribadi). Sedangkan bagi yang hidup dalam keluarga, kurban hukumnya sunnah kifayah (cukup dilakukan oleh satu anggota keluarga yang mampu untuk mewakili semuanya). Namun, jika seseorang bernadzar (berjanji kepada Allah) untuk berkurban, maka kurban itu menjadi wajib.
Sedangkan iuran atau patungan kurban (sapi atau unta) hukumnya boleh. Asalkan dengan syarat jumlah peserta maksimal 7 orang dan masing-masing peserta berniat kurban untuk dirinya sendiri. Hal ini pernah dipraktikkan Rasulullah bersama para sahabatnya. Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
Artinya: “Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham. Kemudian kami membeli hewan kurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulullah, kami membeli hewan kurban termahal”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hewan kurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk.” (HR Ahmad no.15533).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Tapi, jika hewan kurban yang dibeli kambing, maka tidak boleh untuk patungan, karena kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja. Sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ، لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ، تَأَدَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ... وَكَمَا أَنَّ الْفَرْضَ يَنْقَسِمُ إِلَى فَرْضِ عَيْنٍ وَفَرْضِ كِفَايَةٍ، فَقَدْ ذَكَرُوا أَنَّ التَّضْحِيَةَ كَذَلِكَ، وَأَنَّ التَّضْحِيَةَ مَسْنُونَةٌ لِكُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ.
Artinya: "Satu ekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja. Namun, jika salah satu anggota keluarga menyembelihnya, maka syiar dan sunnah kurban telah tercapai untuk seluruh anggota keluarga. Sebagaimana kewajiban (fardhu) terbagi menjadi fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, maka disebutkan juga bahwa ibadah kurban terbagi demikian, dan kurban itu disunnahkan bagi setiap anggota keluarga". (Syekh Muhyiddin Syaraf Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, Tahun 2005 M/1425-1426 H, juz 2, hal. 466).
Keterangan di atas menegaskan bahwa ibadah kurban itu bersifat individual. Artinya, satu hewan kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, tidak bisa lebih dari itu. Karenanya ibadah kurban itu ditujukan bagi mereka yang mampu.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Namun, muncul permasalahan bagaimana kalau kurbannya hasil patungan ramai-ramai, apakah semua peserta iuran dapat pahala kurban? Jawabannya, bisa asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai syariat, sebagaimana solusi dari Syekh Khatib Al-Syarbini berikut:
وَتُجْزِئُ الشَّاةُ الْمُعَيَّنَةُ مِنَ الضَّأْنِ أَوِ الْمَعْزِ عَنْ وَاحِدٍ فَقَطْ، فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ، أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا، جَازَ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ خَبَرُ مُسْلِمٍ: «ضَحَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ بِكَبْشَيْنِ، وَقَالَ: اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ».
Artinya: "Seekor kambing (domba atau kambing kacang) yang tertentu (telah ditentukan untuk kurban) hanya sah untuk satu orang saja. Namun, jika seseorang menyembelihnya atas nama dirinya dan keluarganya, atau atas nama dirinya lalu menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka itu diperbolehkan. Inilah yang menjadi dasar penafsiran hadits riwayat Muslim: “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan, lalu beliau berkata: 'Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.'” (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’ [Beirut, Darul Fikr: t.t] juz II, halaman 489).
Walhasil, solusi ibadah kurban peserta patungan adalah dengan mengatasnamakan beberapa peserta sesuai jumlah yang ditentukan fikih. Peserta yang diatasnamakan dalam kurban tersebut, saat berdoa menyertakan (isyrak) pahala kurbannya kepada seluruh peserta patungan yang lain.
Jadi, arisan atau patungan kurban bisa jadi solusi, asal sesuai dengan syara'. Intinya, kalau kita ingin ikut kurban tapi dananya belum cukup, jangan ragu ikut arisan atau patungan kurban dengan cara yang sah. Insyaallah, niat baikmu tetap bernilai ibadah di sisi Allah. Wallahu a'lam.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND