Madchan Jazuli
Kontributor
Trenggalek, NU Online Jatim
Anggota Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahstul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Agus Zahro Wardi mengulas seputar penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Terutama hukum berkurban satu ekor sapi yang diperuntukkan hanya untuk satu orang.
Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Sumberingin Trenggalek ini mengatakan, lumrahnya kurban bagi satu orang cukup dengan seekor kambing atau domba. Sementara sapi diperuntukkan untuk kurban tujuh orang.
"Bagaimana kalau 1 orang ini 1 sapi? Kita sudah menyiapkan beberapa referensi, di antaranya referensi yang ada di Kitab Al-Umm, sebuah kitab induk dari Mazhab Syafi'i. Ada di juz 2 halaman 244," ulas Gus Zahro Wardi kepada NU Online Jatim, Jumat (14/06/2024).
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengatakan, dalam literasi turats dikatakan apabila tujuh orang ini patungan untuk membeli satu ekor sapi. Dengan patungan uang seharga sapi itu maka sudah mencukupi untuk kurban bersama. Demikian pula apabila ada kasus satu ekor sapi dimiliki bersama tujuh orang.
“Akan tetapi, satu ekor sapi tidak cukup bila dijadikan kurban bagi lebih dari tujuh orang., semisal satu ekor sapi untuk 8, 9 atau 10 orang," paparnya.
Gus Zahro melanjutkan, jika satu ekor sapi digunakan berkurban kurang dari tujuh orang, semisal untuk empat orang, tiga orang, dua orang, atau satu orang. Menurutnya, hal demikian ini sah-sah saja dan mencukupi, sekalipun ada kelebihan kuota.
Dosen Ma'had Aly Lirboyo Kediri ini menambahkan, kelebihan dari yang seharusnya digunakan untuk yang lain, sisa kuota 6 orang itu bisa menjadi shadaqah sunnah bagi orang yang berkurban. "Dia mendapatkan banyak pahala kelebihan dari kuota tadi yang ia tanggung," paparnya.
Baca Juga
Ternyata, Kurban Sapi Bisa untuk 8 Orang
Gus Zahro memberikan contoh sama halnya ada orang punya tanggungan berkurban kambing. Akan tetapi orang tersebut justru berkurban menggunakan unta. Maka kelebihan dari hewan kurban tersebut dihitung sebagai shadaqah.
"Apakah ini juga sah? Ya, sah. Kelebihannya ini adalah sebagai tambahan shadaqah sunnah bagi dia yang berkurban," tandasnya.
Terpopuler
1
MI Aswaja Besole Tulungagung Juara Favorit Festival Balon Udara
2
Haji di Indonesia: Tantangan Antrean dan Biaya
3
LAZISNU Nganjuk Tebar Manfaat Kurban pada 1.100 Penerima
4
Puang Makka Kunjungi Lumajang, Teguhkan Spirit Thariqah di Halaqah Sufi Interaktif
5
Unisma Sembelih 22 Sapi dan 29 Kambing, Ada Sedekah Hewan dari Non Muslim
6
Bondowoso Tuan Rumah Munas Perdana MA IPNU, Ratusan Alumni Bakal Hadir
Terkini
Lihat Semua