• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 23 Juni 2024

Matraman

Hukum Berkurban 1 Sapi untuk 1 Orang, Sahkah?

Hukum Berkurban 1 Sapi untuk 1 Orang, Sahkah?
Hewan kurban sapi di Pasar Hewan Terpadu Tulungagung. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)
Hewan kurban sapi di Pasar Hewan Terpadu Tulungagung. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)

Trenggalek, NU Online Jatim

Anggota Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahstul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Agus Zahro Wardi mengulas seputar penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Terutama hukum berkurban satu ekor sapi yang diperuntukkan hanya untuk satu orang.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Sumberingin Trenggalek ini mengatakan, lumrahnya kurban bagi satu orang cukup dengan seekor kambing atau domba. Sementara sapi diperuntukkan untuk kurban tujuh orang.

 

"Bagaimana kalau 1 orang ini 1 sapi? Kita sudah menyiapkan beberapa referensi, di antaranya referensi yang ada di Kitab Al-Umm, sebuah kitab induk dari Mazhab Syafi'i. Ada di juz 2 halaman 244," ulas Gus Zahro Wardi kepada NU Online Jatim, Jumat (14/06/2024).

 

Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengatakan, dalam literasi turats dikatakan apabila tujuh orang ini patungan untuk membeli satu ekor sapi. Dengan patungan uang seharga sapi itu maka sudah mencukupi untuk kurban bersama. Demikian pula apabila ada kasus satu ekor sapi dimiliki bersama tujuh orang.

 

“Akan tetapi, satu ekor sapi tidak cukup bila dijadikan kurban bagi lebih dari tujuh orang., semisal satu ekor sapi untuk 8, 9 atau 10 orang," paparnya.

 

Gus Zahro melanjutkan, jika satu ekor sapi digunakan berkurban kurang dari tujuh orang, semisal untuk empat orang, tiga orang, dua orang, atau satu orang. Menurutnya, hal demikian ini sah-sah saja dan mencukupi, sekalipun ada kelebihan kuota.

 

Dosen Ma'had Aly Lirboyo Kediri ini menambahkan, kelebihan dari yang seharusnya digunakan untuk yang lain, sisa kuota 6 orang itu bisa menjadi shadaqah sunnah bagi orang yang berkurban. "Dia mendapatkan banyak pahala kelebihan dari kuota tadi yang ia tanggung," paparnya.

 

Gus Zahro memberikan contoh sama halnya ada orang punya tanggungan berkurban kambing. Akan tetapi orang tersebut justru berkurban menggunakan unta. Maka kelebihan dari hewan kurban tersebut dihitung sebagai shadaqah.

 

"Apakah ini juga sah? Ya, sah. Kelebihannya ini adalah sebagai tambahan shadaqah sunnah bagi dia yang berkurban," tandasnya.


Matraman Terbaru