• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 23 Juni 2024

Matraman

LBMNU Tulungagung Jelaskan Syarat Kurban di Halaman Masjid

LBMNU Tulungagung Jelaskan Syarat Kurban di Halaman Masjid
Ilustrasi proses pembagian daging kurban. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)
Ilustrasi proses pembagian daging kurban. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)

Tulungagung, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Tulungagung memberikan pengingat selama proses sebelum hingga sesudah penyembelihan hewan kurban, karena hal ini berkaitan dengan masjid.


Ketua PC LMBNU Tulungagung, KH Muh Anang Muhsin mengatakan, sesuai literasi dalam turots menyembelih atau mboleng hingga membagi hasil kurban di halaman masjid diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.


"Yang pertama pemanfaatan yang berupa penyembelih itu adalah pemanfaatan umum secara urf itu tidak masalah, dan kenyataannya di sekitar kita seperti itu sudah biasa tidak masalah," ujarnya kepada NU Online Jatim, Selasa (11/06/2024).


Syarat kedua, Kiai Anang menyebut dalam proses penyembelihan kurban tidak mengganggu shalat, seperti tidak mengganggu kepada kekhusyukan jamaah oleh bau busuk, darah sampai sisa tulang belulang.


"Contohnya sebagian tempat tidak dibersihkan sehingga meninggalkan percikan darah atau sebagian tulang. Bau yang ditimbulkan akan mengganggu kenyamanan masjid untuk shalat berjamaah," terangnya.


Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattahiyyah Miren, Ngranti Kecamatan Boyolangu, Tulungagung mengaku, setelah penyembelihan, petugas, panitia maupun takmir masjid harus memastikan halaman masjid bersih seperti semula.


Ketiga, yang menjadi perhatian adalah tidak boleh menggunakan milkun masjid (harta/kas masjid) dalam kegiatan berkurban. Pasalnya, kurban bukan termasuk maslahah lil masjid dan bukan sesuatu yang berhubungan dengan masjid.


Kiai yang juga salah satu Pengurus MUI Tulungagung ini melanjutkan, pelarangan tidak boleh tersebut karena kurban itu adalah ibadahnya yang kurban. Maka seharusnya biaya operasional diambilkan dari iuran dari korban sendiri, karena itu ibadahnya orang berkurban.


Matraman Terbaru