• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 24 Juni 2024

Keislaman

Hukum Kurban Online Lewat Layanan Digital

Hukum Kurban Online Lewat Layanan Digital
Ilustrasi hewan kurban (Foto:NOJ/asnuterjatim)
Ilustrasi hewan kurban (Foto:NOJ/asnuterjatim)

Semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, terdapat beberapa kemudahan yang muncul, tidak terlepas juga dalam hal ibadah. Salah satunya adalah munculnya fenomena kurban online.


Mendekati momentum Idul Adha ini, banyak platform-platform ataupun situs digital yang menawarkan kurban secara online. Seperti yang coba ditawarkan NU Online yang bekerjasama dengan NU Care-LAZISNU melalui program Nusantara Berqurban (Nusaqu) 1445 H.


Dilansir dari situs resminya, program ini bertujuan menghimpun kepedulian dari seluruh umat muslim dunia untuk memberikan kurban terbaiknya bagi sesama yang membutuhkan pada Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M.


Lantas bagaimanakah hukum dari kurban online dan apakah ibadah kurban dari orang yang melakukannya termasuk sah?


Hukum berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban yakni NU Care-LAZISNU dengan orang yang berkurban (wakalah mu’athoh) adalah diperbolehkan dan sah. Dan pihak lembaga tersebut sebagai wakil dalam pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban.


Pemesan hendaknya hadir dalam proses penyembelihan untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah memenuhi persyaratan.Pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihan kepada penyedia jasa saat menyerahkan uang.


Ini mirip dengan praktik yang marak dilakukan orang-orang Nusantara terdahulu, yakni mewakilkan pembelian hewan kurban di Makkah untuk selanjutnya disembelih dan dibagikan di sana.


Berikut keterangan Syaikh Abu Bakar as-Syatho dalam I’anah at-Tholibin:


(سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا. (الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته


Artinya: “Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa beliau ada orang bertanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk aqiqah maupun kurban, dan menyembelihknya di Mekah. Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawab: “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan aqiqah.” (I'anah Ath-Thalibin 2/381)


Sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah:


قَوْلُهُ: وَوَاجِبٌ إنْ مَلَكَ الْفَقِيرُ إلَخْ) قَالَ فِي الرَّوْضِ وَنَقْلُهَا عَنْ بَلَدِهَا كَنَقْلِ الزَّكَاةِ. اهـ.وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَإِنْ نَازَعَ الْإِسْنَوِيُّ فِيهِ فَالْمُرَادُ بِالْفَقِيرِ فَقِيرُ بَلَدِهَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ الْمُرَادَ بِبَلَدِهَا بَلَدُ ذَبْحِهَا وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ فَلْيُتَأَمَّلْ


Artinya: “Berkata Imam Ibnu al-Muqri dalam kitab al-Raudl: memindah kurban dari daerahnya hukumnya seperti memindah zakat (haram). Ini adalah pendapat yang menjadi pegangan, meski Imam al-Asnawi menentangnya. Maka penjelasan orang fakir adalah orang fakir di tempat kurban. Seyogianya perlu tahu bahwa yang maksud daerah kurban adalah daerah tempat penyembelihan kurban.”\


“Sebagian orang menyangka bahwa syarat mencukupinya kurban adalah dengan penyembelihan di daerah domisili orang yang berkurban (mudlohhi) , sehingga tercegah bagi orang yang ingin berkurban mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain di luar daerah. Yang jelas, anggapan ini adalah kekeliruan, bahkan penyembelihan kurban tidak harus di daerahnya domisili mudlahhi, pelaksanaan kurban sah dan mencukupi di mana pun tempatnya, baik disembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain di daerahnya atau di daerah lain atau bahkan di hutan. Dan tercegah memindah daging kurban dari orang fakir daerah penyembelihan atau orang fakir daerah tetangga terdekat bila di daerah penyembelihan tidak ada orang fakir”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5, hal. 170)


Terkait hukum mendistribusikan daging kurban, baik kurban wajib atau sunah, di luar daerah penyembelihan terdapat perbedaan pendapat di antara ulama sebagai berikut:


1. Menurut Imam ar-Ramli hukumnya haram.


2. Menurut Imam al-Isnawi hukumnya boleh.


Adapun daging kurban yang haram dibagikan keluar daerah adalah kadar sedekah yang wajib dibagikan kepada fakir miskin, artinya jika kurbannya sunnah maka yang haram dibagikan keluar daerah adalah hanya sebagian dari daging murni dan segar yang menjadi haknya fakir miskin. Dan jika kurbannya wajib maka keseluruhan kurban (daging dan lainnya) haram dibagikan keluar daerah.


Dan pendapat yang memperbolehkan, menganalogikan dengan mentransfer sejumlah uang ke luar daerah untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat tersebut, bukan disembelih di daerah/baladnya mudlohhi lalu dibagikan ke luar daerah, maka ini hukumnya boleh dan bukan termasuk memindah daging kurban ke luar daerah yang diperselisihkan di antara ulama. Seperti keterangan dalam kitab Hasyiyah I'anah at-Thalibin juz 2/380:


تنبيه :جزم في النهاية بحرمة نقل الأضحية، وعبارتها: ويمتنع نقلها عن بلد الأضحية كالزكاة. اه.
كتب ع ش: قوله ويمتنع نقلها أي الأضحية مطلقا سواء المندوبة والواجبة.

والمراد من المندوبة: حرمة نقل ما يجب التصدق به منها. وقضية قوله كالزكاة أنه يحرم النقل من داخل السور إلى خارجه، وعكسه. اه.

وذكر في الأسنى خلافا في جواز النقل، وعبارته مع الأصل: ونقلها عن بلد أي بلد الأضحية إلى آخر كنقل الزكاة.
قال في المهمات: وهذا يشعر يترجيح منع نقلها، لكن الصحيح الجواز، فقد صححوا في قسم الصدقات جواز نقل المنذورة، والأضحية فرد من أفرادها.

وضعفه ابن العماد، وفرق بأن الأضحية تمتد إليها أطماع الفقراء، لأنها مؤقتة بوقت كالزكاة، بخلاف المنذورة والكفارات، لا شعور للفقراء بها حتى تمتد أطماعهم إليها. اه.
ثم إنه علم مما تقرر أن الممنوع نقله هو ما عين للأضحية بنذر أو جعل، أو القدر الذي يجب التصدق به من اللحم في الأضحية المندوبة.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز.
وقد وقفت على سؤال وجواب يؤيد ما ذكرناه لمفتي السادة الشافعية، بمكة المحمية، فريد العصر والأوان، مولانا السيد أحمد بن زيني دحلان
.


Artinya: "Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhahhi (pengirim uang) mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan."


Maka dari itu, menurut kami hukum kurban secara online hukumnya boleh dan sah kurbannya. Mulai dari proses pemilihan hewan kurban, proses penyembelihan, sampai pendistribusian yang dilakukan oleh penyedia layanan kurban online dengan persetujuan orang yang berkurban (mudlohhi). Dan sedikit catatan, bagi pihak lembaga penyedia jasa harus mengalokasikan uang pemesan untuk dibelikan hewan kurban, tidak boleh untuk dibelikan daging hewan yang sudah disembelih.


Keislaman Terbaru