• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Tapal Kuda

Katib NU Pasuruan Jelaskan Hukum Berkurban menurut Madzhab Syafi’i

Katib NU Pasuruan Jelaskan Hukum Berkurban menurut Madzhab Syafi’i
Katib Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muhibul Aman Ali. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)
Katib Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muhibul Aman Ali. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Muhib Aman Ali menjelaskan bahwasannya hukum berkurban menurut mazhab syafi'i adalah sunnah kifayah, sehingga tidak ada kewajiban bagi orang yang mampu untuk berkurban. Menurut pendapat lain hukumnya fardhu ain, oleh karena itu bagi yang mampu hendaknya berkurban.


"Sunnah kifayah merupakan kesunahan yang berlaku kolektif, kalau ada yang melakukan kesunahan tersebut akan gugur kepada semuanya," ujarnya dalam acara Podcast di Kafe Kalula Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/06/2023).


Menurutnya, kurban bisa menjadi wajib karena dua hal. Pertama nadzar, kedua mempersiapkan hewan kurban. “Contohnya kalau anak saya sembuh saya nadzar kambing, ini saya jadikan kurban, maka hukum kuban menjadi wajib,” terangnya.


Lebih lanjut, nomer dua bid ta’yin dengan mempersiapkan kambing untuk persembahan kurban tetapi dia tidak nadzar, maka harus dikurbankan seperti halnya nadzar.


Pihaknya menjelaskan, hewan yang sudah dipersiapkan untuk berkurban tidak boleh diganti dengan hewan kurban yang lain, dengan demikian hukum kurban menjadi wajib karena harus disembelih.


"Wajib itu karena menyatakan nadzar dan khusus disiapkan untuk kurban," jelasnya.


Dalam kitab juga disebutkan, jika pembeli membeli kambing untuk ikhbar, bukan termasuk golongan orang yang wajib berkurban. Orang yang menyiapkan hewan kurban itu sedikit, namun kebanyakan orang menyatakan ikhbar untuk kurban.


"Jika hanya mengikhbarkan kepada penjual hukumnya tidak wajib untuk dipersembahkan hari raya kurban, namun jika dipersiapkan untuk berkurban maka wajib untuk dikurbankan," tutupnya.


Tapal Kuda Terbaru