Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Keislaman

Perkenalkan Anak Shalat Sejak Kapan?

Melibatkan anak shalat berjamaah sejak dini (Foto:NOJ/majalahsafinah)

Salah satu kewajiban orang tua adalah mendidik anak dalam persoalan agama, seperti memperkenalkan tauhid, akhlaq, cara bersuci, membersihkan najis, shalat, sehingga mereka paham dengan beberapa tugas wajib yang menantinya ketika menginjak usia baligh.


Shalat merupakan tiang agama yang harus dilakukan bagi tiap pemeluk agama Islam. Tentunya mereka yang terkena hukum taklif seperti berakal, baligh. Pertanyaannya, dimulai kapan mengajarkan anak untuk mengenal shalat?


Dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi disebutkan:


عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرٍ


Artinya: Ajarkan anak untuk shalat di usia tujuh tahun, dan hukumlah jika meninggalkan shalat di usia sepuluh tahun. (HR. Tirmidzi)


Hadits ini dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi:


قَوْلُهُ ( عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ) وَفِي رِوَايَةِ أبي داود مروا الصبي بالصلاة قال العلقمي فيشَرْحِ الْجَامِعِ الصَّغِيرِ بِأَنْ يُعَلِّمُوهُمْ مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ الصَّلَاةُ مِنْ شُرُوطٍ وَأَرْكَانٍ وَأَنْ يَأْمُرُوهُمْ بِفِعْلِهَا بَعْدَ التَّعْلِيمِ 


Artinya: Ajarkan anak untuk shalat maksudnya (dalam keterangan Jami’ Saghir) adalah mengajarkan mereka segala hal yang berkaitan dengan shalat, seperti syarat, rukun dan memerintahkan untuk melaksanakannya setelah mempelajarinya. 


Redaksi dalam Sunan Abi Dawud  menggunakan diksi “muru”:


قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا


Artinya: Nabi Muhammad bersabda, perintahkan anak untuk melaksanakan shalat saat menginjak usia tujuh tahun, dan hukumlah jika mereka meninggalkan shalat saat memasuki usia sepuluh tahun.


Dalam Syarah Abi Dawud berjudul Aunul Ma’bud menafsirkan redaksi di atas sebagai perintah yang dibebankan kepada orang tua untuk mengajarkan anak-anaknya shalat. Ini artinya orang tua dibebani tugas untuk mengajarkan anak-anaknya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan shalat di usia tujuh tahun. Sebab pintu pertama anak-anak bisa mengenal shalat adalah melalui bimbingan dan arahan orang tua.


Berkaitan dengan hal tersebut, Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitab Risalatul Muawanah berkata:


بحمل كل من لك عليه ولاية من ولد وزوجة ومملوك على فعل الصلوات المكتوبة. فإن امتنع أحد من هؤلاء من فعلها فعليك بوعظه وتخويفه، فإن تمرد أو أصر على الترك فعليك بضربه وتعنيفه، فإن إمتنع ولم ينزجر عن الترك فعليك بمقاطعته ومدابرته فإن تارك الصلاة شيطان بعيد عن رحمة الله، متعرض لغضبه ولعنته


Artinya: Wajib bagi kalian untuk memerintahkan kepada siapa saja yang berada di bawah tanggung jawab kalian; anak, istri, pelayan, dan sebagainya, agar melaksanakan shalat wajib. Apabila salah seorang dari mereka tetap enggan melaksanakannya, maka harus kalian nasihati jika perlu menakutinya. Namun apabila ia masih membangkang dan berkeras hati mengabaikan shalat, maka kalian harus memarahinya ataupun menghukumnya. Jika setelah itu ia masih tetap menolak, maka kalian diamkan dan tinggalkanlah (tidak berinteraksi) mereka, sebab orang yang meninggalkan shalat itu serupa setan yang jauh dari rahmat Allah serta menjadi sasaran murka dan kutukan Allah. (Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad, Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah [Dar al-Hawi, 1994], Cetakan II, hal. 102).


Memang jika mengacu kepada teks, maka untuk mengajarkan anak shalat itu standarnya di usia tujuh tahun. Akan tetapi alangkah baiknya mereka diperkenalkan sejak usia empat atau lima tahun, sebelum memasuki tahap pengajaran di usia tujuh tahun. Harapannya mereka sudah memahami shalat dengan benar sebelum usia tujuh tahun dengan metode melibatkan mereka dalam setiap shalat.


Misalkan mengajak mereka shalat berjamaah. Cara ini sangat efektif agar ketika mereka telah berusia tujuh tahun sudah paham dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban shalat dan ketika memasuki usia sepuluh tahun mereka tidak akan meninggalkan shalat.


Jika salah seorang dari mereka tetap enggan melaksanakan shalat, maka kepala keluarga harus menasihati dengan baik dan jika perlu menakutinya. Tidak langsung menghukumnya. Nasihat itu bisa berupa penegasan tentang ketentuan hukum Islam yang mewajibkan setiap orang Islam melaksanakan shalat lima waktu.

Ahmad Karomi
Editor: Syaifullah

Artikel Terkait