• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Ingin Diakui sebagai Anak Shalih? Sempatkan Ziarahi Makam Orang Tua

Ingin Diakui sebagai Anak Shalih? Sempatkan Ziarahi Makam Orang Tua
Di antara tanda sebagai anak shalih dan shalihah adalah berkenan menziarahi makam orang tua. (Foto: NOJ/NU Network)
Di antara tanda sebagai anak shalih dan shalihah adalah berkenan menziarahi makam orang tua. (Foto: NOJ/NU Network)

Di antara kebiasaan warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin saat Kamis petang atau hari Jumat adalah melakukan ziarah kubur. Ibadah tersebut lebih dianjurkan lagi bila orang tua telah meninggal.


Rasa sedih ditinggal orang tua tentu saja masih terbayang saat berada di area makam. Namun demikian, anak tetap dapat berbakti kepada orang tua yang telah wafat. Anak-anak itu dapat menziarahi makam kedua orang tua. Ziarah ke makam kedua orang tua memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat berikut ini. 


 وَقَدْ رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدِيهِ


Artinya: Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA dengan keadaan marfu’: Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap Jumat, niscaya Allah mengampuninya dan ia tercatat sebagai anak yang berbakti kepada keduanya. (Lihat: Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 573). 


Kedatangan anak dengan ziarah ke makam kedua orang tua saja sudah cukup. Alangkah baiknya di sana mereka mengkhatamkan atau membaca beberapa surat dalam Al-Qur’an sebagaimana riwayat berikut ini: 


 وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ


Artinya: Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap Jumat, lalu membaca di dekatnya surat Yasin dan sejumlah ayat Al-Qur’an, maka diampuni baginya dosa sebanyak ayat dan huruf. Dalam riwayat lain: Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada hari Jumat, maka itu bernilai ibadah haji. (Lihat: Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 573). 


Riwayat hadits berikut ini memberikan harapan bagi mereka yang suatu masa dalam hidupnya berbuat durhaka terhadap salah satu atau kedua orang tuanya. Mereka dapat memperbanyak ibadah kepada Allah dengan doa atau ibadah lainnya yang dimaksudkan sebagai hadiah pahala bagi kedua orang tuanya. 


 وَرُوِيَ إنَّ الرَّجُلَ لَيَمُوتُ وَالِدَاهُ وَهُوَ عَاقٌّ لَهُمَا فَيَدْعُو اللَّهَ لَهُمَا مِنْ بَعْدِهِمَا فَيَكْتُبُهُ اللَّهُ مِنْ الْبَارِّينَ


Artinya: Diriwayatkan bahwa seorang anak yang kedua orang tuanya wafat sementara ia pernah berdurhaka terhadap keduanya, lalu ia berdoa kepada Allah sepeninggal keduanya, niscaya Allah mencatatnya sebagai anak yang berbakti. (Lihat: Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 573). 


Menurut Al-Bujairimi, hadits-hadits ini menyarankan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orang tuanya adalah orang yang berbakti kepada keduanya, tidak durhaka, dan tidak menyia-nyiakan hak keduanya. (Lihat: Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 573). 


Al-Bujairimi juga mengutip pandangan As-Subki yang menyatakan bahwa praktik ziarah demi menunaikan sebuah kewajiban itu setara dengan praktik ziarah ke makam kedua orang tua. Oleh karena itu, ia menyarankan sesulit apapun, sebuah perjalanan ziarah itu harus ditempuh. 


 قَالَ الْإِمَامُ السُّبْكِيُّ وَالزِّيَارَةُ لِأَدَاءِ الْحَقِّ كَزِيَارَةِ قَبْرِ الْوَالِدَيْنِ يُسَنُّ شَدُّ الرَّحَّالِ إلَيْهَا تَأْدِيَةً لِهَذَا الْحَقِّ


Artinya: Imam As-Subki mengatakan, ziarah untuk menunaikan kewajiban itu setara dengan menziarahi makam kedua orang tua. Upaya menempuh perjalanan untuk kepentingan ini sangat dianjurkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban. (Lihat: Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 573). 


Dalam menerangkan keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua di hari Jumat, Al-Bujairimi mengutip pandangan Ibnu Wasi‘. Ia membawa riwayat yang menyatakan bahwa ahli kubur dapat mengenali siapa peziarah yang mengunjungi mereka di hari Jumat. 


 وَكَانَ ابْنُ وَاسِعٍ يَزُورُ الْقُبُورَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَقُولُ بَلَغَنِي أَنَّ الْمَوْتَى يَعْلَمُونَ بِزُوَّارِهِمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ


Artinya: Ibnu Wasi‘ menziarahi makam-makam pada hari Jumat. Ia berkata: Sebuah riwayat sampai kepadaku bahwa ahli kubur itu mengetahui orang-orang hidup yang menziarahi mereka di hari Jumat dan sehari sesudahnya. (Lihat: Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 573). 

  

Pelbagai keterangan ini sudah cukup untuk menerangkan keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua. Keterangan ini tidak menyarankan orang untuk berbuat durhaka terhadap kedua orang tua, lalu membasuhnya dengan ziarah sepeninggal mereka. Keterangan ini dipahami lebih pada upaya mengejar ketertinggalan atau ikhtiar dalam melanjutkan bakti terhadap kedua orang tua. Wallahu a‘lam. 


Editor:

Keislaman Terbaru