• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Jamaah Haji Bermakmum kepada Imam yang Jamak Qashar, Sahkah Shalatnya?

Jamaah Haji Bermakmum kepada Imam yang Jamak Qashar, Sahkah Shalatnya?
Jamaah haji sedang melaksanakan shalat berjamaah (Foto:NOJ/indonesiawindow)
Jamaah haji sedang melaksanakan shalat berjamaah (Foto:NOJ/indonesiawindow)

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang (rahmah), pada waktu dan keadaan tertentu Islam memberikan berbagai keringanan (rukhsah) bagi pemeluknya. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh seorang hamba tidak selalu berjalan mulus.


Terkadang ada beberapa kesusahan yang menjadikan ia terhalang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan (safar), Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar sebagaimana firman Allah 


يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا 


Artinya: Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah (QS. An-Nisa, 28)


Makna jamak dalam shalat yaitu mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu salat, sedangkan qashar yaitu meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Selain itu, Islam juga memberikan kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar (perjalanan), seperti jamak karena hujan dan sakit.

 

Saat ini umat muslim sedunia sedang melakukan ibadah haji, sehingga bisa mengambil keringanan, baik jamak atau jamak qashar dalam shalat, meskipun tidak sedikit pula jamaah haji yang melakukan shalat secara sempurna (itmam). Allah berfirman:


 وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ


Artinya: Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat (QS An-Nisa 101)


Shalat jamak sendiri dibagi menjadi dua, yakni jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim (dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur, magrib dengan isya di waktu magrib). Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat kedua, maka disebut dengan jamak ta`khir (ashar dengan dzuhur di waktu ashar, isya dengan magrib di waktu isya`).


Pada musim haji saat ini tentu para jamaah haji shalatnya di rest area musolla, bandara, masjid perkampungan atau masjidil haram dan tentunya berkeinginan istiqamah menjaga shalat berjamaah secara sempurna (itmam) tanpa jamak qashar.


Lantas bagaimana jika mereka bermakmum kepada orang (imam) yang sedang melakukan shalat jamak qashar, padahal mereka berniat shalat sempurna (itmam)?


Syekh Taqiyuddin Asy-Syafii menyebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar 


 وَصَلَاة الْجَمَاعَة مُؤَكدَة وعَلى الْمَأْمُوم أَن يَنْوِي الْجَمَاعَة دون الإِمَام


Artinya : Shalat jamaah hukumnya sunnah muakkadah. Diwajibkan bagi makmum untuk niat jamaah, sementara imam tidak wajib.


Imam Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab bahwa perbedaan niat jamaah ini berlaku pula bagi orang yang mukim dan musafir, dan tidak menyebabkan shalat jamaah itu rusak:


إذا صلى مسافر بمسافرين ومقيمين جاز ويقصر الامام والمسافرين ويتم المقيمون ويسن للإمام أن يقول عقب سلامه أتموا فإنا قوم سفر


Artinya: Boleh bagi seorang musafir (yang menjadi imam) shalat berjamaah dengan musafir lain dan orang yang mukim. Kemudian imam meringkas shalat (qashar) bersama musafir sedangkan orang yang mukim menyempurnakan shalatnya. Setelah selesai shalat disunnahkan bagi imam mengucapkan sempurnakan shalat kalian karena kami adalah musafir.


Dari redaksi di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang makmum wajib niat jamaah (makmuman) kepada orang yang sedang shalat sendirian (munfarid), meskipun orang yang diikuti itu tidak niat jamaah (imaman), baik dalam keadaan musafir maupun mukim.


Jadi, ketika ada orang yang menepuk pundak (makmuman) kepada orang yang sedang shalat sendirian, maka otomatis dia menjadi imam shalat tanpa harus niat menjadi imam (imaman). Kemudian, setelah shalat dia menyampaikan kepada makmum agar menyempurnakan shalatnya.


Keislaman Terbaru