Madura

LPBHNU Sampang Gelar Talk Show Aktualisasi UU Pesantren

Rabu, 3 November 2021 | 07:00 WIB

LPBHNU Sampang Gelar Talk Show Aktualisasi UU Pesantren

Humas Kemenag Sampang, Ahmad Faisol Romdhani saat menjelaskan soal aktualisasi Undang-Undang Pesantren. (Foto: NOJ/ Fahromi Nashihuddin)

Sampang, NU Online Jatim

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sampang menggelar talk show interaktif dengan tajuk ‘Aktualisasi Pesantren dalam Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019’. Kegiatan dipusatkan di Radio Salsabila, Selasa (02/11) malam.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Ahmad Faisol Ramdhoni menjelaskan, bahwa wacana untuk menghadirkan Undang-Undang Pesantren sudah lama, bahkan sebelum UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diterbitkan.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

"UU Sisdiknas itu diterbitkan tahun 2003, sedangkan keinginan melahirkan undang-undang pesantren sudah ada sebelum itu," jelas Faisol sewaktu jadi narasumber utama dalam talk show tersebut.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Wacana tersebut muncul, lanjut Faisol, karena dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 disebutkan, bahwa pesantren hanya bagian pendidikan agama di jalur non formal.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Hal itu menurutnya, dinilai belum mampu secara utuh mengakui keberadaan pesantren. Mengingat, pesantren memiliki peran signifikan dan sejarah panjang  dalam terbentuknya sebuah negara.

 

“Pesantren itu sudah ada sebelum kemerdekaan dan melahirkan banyak pejuang kemerdekaan, seperti laskar hisbullah, sabilillah, hingga adanya resolusi jihad," terangnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Di samping itu, selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Bahkan, menjadi benteng terakhir bagi bangsa dalam menjaga akhlakul karimah.

 

Menurut Faisol, undang-undang itu sebagai bentuk afirmasi dari pemerintah untuk mendorong dan bentuk fasilitasi pemerintah terhadap pesantren guna mencapai kemajuan.

 

"Jadi, undang-undang pesantren yang diterbitkan saat Hari Santri 2019 lalu itu harus disambut dengan baik. Karena ini bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pemerintah terhadap keberadaan pesantren," imbuhnya.

 

Sementara Sekretaris LPBHNU Sampang, Lukman Hakim menyatakan, jika dibaca dari politik pendidikan, UU Pendidikan sebenarnya belum mampu mengakomodir kepentingan pesantren karena terlalu fokus terhadap pendidikan formal.

 

 

"Untuk kelompok tertentu yang mengkhawatirkan UU tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan pendidikan pesantren. Kami juga sudah mengkaji pasal per pasal, untuk mengantisipasi adanya pembelajaran yang sekiranya menyimpang dari ideologi Pancasila," tandasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND