PCNU Malang Gelar Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak bagi Pendidik Madrasah
Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Suasana pelatihan pencegahan perkawinan anak untuk pendidik madrasah. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)
Malang, NU Online Jatim
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Fatayat NU kembali melanjutkan program inklusi pencegahan perkawinan anak yang diprakarsai oleh Lakpesdam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kali ini, pelatihan serupa diselenggarakan khusus untuk pendidik madrasah di Gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) KH Mohammad Said, Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Rabu (28/08/2024).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sekretaris Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Ahmad Makki Hasan telah diberikan mandat oleh Lakpesdam PBNU dan Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU untuk melaksanakan Program Inklusi (Australia-Indonesia Partnership Towards an Inclusive Society).
“Program inklusi pencegahan perkawinan anak yang dilaksanakan oleh Lakpesdam PBNU dan PP Fatayat NU mencakup enam wilayah di Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ia menyebut, salah satunya di Kabupaten Malang untuk Provinsi Jawa Timur. Pihaknya dari Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Malang kemudian mengutus Risa Elvia selaku PIC dari Lakpesdam dan Umi Khorirotin Nasichah selaku PIC dari Fatayat NU untuk melaksanakan program inklusi yang dimandatkan PBNU untuk Kabupaten Malang.
Makki menerangkan, hingga saat ini tim inklusi di Kabupaten Malang masih fokus pada empat kecamatan, yaitu Wajak, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari. Untuk memastikan bahwa program inklusi pencegahan perkawinan anak dapat berjalan secara maksimal, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder dan elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Kita lakukan kolaborasi dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Malang dan Tim Instruktur Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kemenag Malang. Insya Allah tim instruktur ini nantinya akan memberikan pelatihan kepada kita, untuk para pendidik madrasah di Malang,” terangnya.
Dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang tersebut menegaskan, pencegahan perkawinan anak adalah masalah sosial yang perlu diantisipasi secara bersama.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Kabupaten Malang, Prof H Abdul Malik Karim Amrullah menuturkan, program inklusi sebenarnya adalah program yang sangat penting, setidaknya untuk mengubah mindset, mengingat pernikahan adalah sebuah perjanjian agung atau mitsaqan ghalidza.
"Sebuah perjanjian agung yang mestinya juga akan melahirkan generasi yang agung. Melahirkan generasi yang agung tentunya tidak boleh dengan perilaku yang dalam tanda kutip tidak agung," tuturnya.
Prof Amka menjelaskan, secara psikologis usia matang untuk menikah biasanya berada antara 18 hingga 20 tahun, karena pada usia tersebut seseorang sudah dapat mengenal dirinya sendiri, mengenal kelompok orang lain, serta mulai stabil dalam memahami masyarakat, organisasi, dan hal-hal terkait lainnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Sehingga secara ekonomi sudah mapan, pengambilan keputusan juga sudah minim kesalahan. Dia mengenal dirinya sendiri sudah ada. Sehingga ketika dia menikah sudah siap lahir dan batin," tandasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND