Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Metropolis

5 Masalah Game Online yang Dibahas dalam Muskerwil NU Jatim

Ilustrasi Game Online. (Foto: NOJ/reportasee)

Surabaya, NU Online Jatim
Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) NU Jawa Timur (Jatim) digelar pada Sabtu-Ahad (24-25/12/2022) yang dipusatkan di Pondok Pesantren Mojosari, Ngepeh, Kecamatan Loceret, Nganjuk.


Dalam komisi bahtsul masail khususnya maudlu'iyah diketahui ada lima permasalahan yang akan diulas mendalam. Masalah tersebut merupakan usulan sejumlah lembaga atau instansi di Jawa Timur, di antaranya:


Pertama, Game Online. Perkembangan internet dan dunia digital telah menghasilkan sejumlah produk dan karya anak bangsa yang bisa diakses oleh banyak orang. Sebut misalnya salah satu produk itu adalah pembuatan aplikasi game online. Bahkan, pemerintah mengakui keberadaan industri satu ini sebagai salah satu sektor Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) yang turut menopang perekonomian masyarakat selama masa Pandemi Covid-19.


Aplikasi game hasil karya anak bangsa ini ditawarkan secara terbuka (open source) di Google Playstore dan berbagai platform penyedia layanan digital lainnya, seperti Shopee, Bukalapak, dan beberapa marketplace besar. Nah dari sini dapat diambil sebuah persoalan apakah aplikasi game online ini memenuhi syarat selaku harta? Termasuk harta apakah aplikasi tersebut?


Kedua, akad menggunakan aplikasi Game Online. Game online merupakan sebuah aplikasi permainan yang bisa diakses secara daring (online). Aplikasi ini dibuat melalui serangkaian bahasa pemrograman yang kemudian dikenal dengan istilah coding.


Cara mendapatkan aplikasi ini adalah dengan jalan masuk ke layanan google playstore.
Selanjutnya kita tinggal memilih game apa yang ingin kita mainkan kemudian menginstallnya di pesawat handphone kita. Kita juga bisa memilih game dari jenis yang gratis sampai dengan yang berbayar. Ada juga aplikasi ini diperoleh dengan jalan masuk ke sebuah marketplace terlebih dulu. Misalnya Shopee, dan sejenisnya. Pertanyaannya, termasuk akad apakah mengakses kedua tipe aplikasi game online itu?


Ketiga, Score, Chip, dan Item Game. Setiap aplikasi game online dan offline yang disediakan secara gratis, selalu menyediakan level atau peringkat / capaian pemanfaatan bagi usernya. Misalnya, seseorang yang telah menyelesaikan misi pertama game Mario, dia memiliki score 100. Bila ia menyelesaikan misi kedua game Mario, maka scorenya menjadi 1000.


Karena tersedia secara gratis dan semata hanya berfungsi sebagai hiburan semata, maka pihak platform tidak menjanjikan imbalan apapun bagi user. Namun, score itu yang diperoleh memiliiki nilai manfaat yaitu pihak yang memiliki score tinggi, akan dapat mengakses level game yang lebih rumit dan lebih menghibur sehingga berbeda dari pemilik score yang rendah.


Nahdliyin disini perlu diketahui apakah score game gratis itu sah berlaku sebagai harta? bolehkah score itu dialihkan kepada pihak lain? termasuk akad apakah pengalihan score semacam ini? bolehkah bila akad pengalihan score itu disertai dengan adanya uang sebagai ‘iwadl pertukaran? termasuk akad apakah pengalihan score ini?


Tidak hanya game online yang tersedia secara gratis, game yang berbayar pun juga menyediakan score bagi penggunanya dalam bentuk poin atau yang sejenis. Faedah dari score ini dalam game adalah berfungsi sebagai kunci untuk mengakses fitur / item game (misalnya: nyawa atau kekuatan super). Score ini seringkali dikemas dalam suatu label produk yang kemudian dikenal sebagai chip. Bagi pemilik chip yang ingin menguangkannya, maka pihak penyedia platform sudah menyediakan fitur konversinya yang tunggal di dalam game itu.


Hanya saja, di dalam fitur ini, konversi itu hanya diperkenankan sebesar 10 ribu rupiah saja per penukaran dan dicairkan dalam bentuk pulsa kartu prabayar sesuai dengan SIM Card yang dimiliki user game. Pertanyaannya, apakah chip ini memenuhi standar sebagai harta? Termasuk harta apakah chip itu? Dan bolehkah score (chip) itu dialihkan kepada pihak lain? termasuk akad apakah pengalihan score semacam ini?


Karena mengkonversi chip menjadi pulsa dibutuhkan penukaran yang berulang-ulang disebabkan dibatasinya penukaran tersebut hanya sebesar Rp 10 ribu perkonversi, maka timbul ide lain dari para pemilik chip agar cepat mencairkan chip miliknya dalam bentuk uang. Mereka memanfaatkan chip yang asalnya untuk digunakan membuka manfaat fitur atau item game, namun justru dipakai untuk instrumen permainan taruhan judi SLOT.


Chip yang didapat bisa dijual ke pihak lain lewat aplikasi kumpul-kumpul antar para anggota chip sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Ada juga pemilik chip ini menjualnya di marketplace. Muncul sebuah persoalan, bagaimana hukum menggunakan chip yang didapat dari aplikasi game tertentu untuk digunakan pada aplikasi taruhan judi SLOT? apakah penggunaan ini bisa disebut judi haqiqy?


Keempat material game: hukum jual beli chip Game Free Fire, Mobile Legend dan PUBG. Sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa untuk dapat mengakses sebuah game, seorang user memerlukan chip game. Isi dari chip ini, adalah berisikan koin emas (red: bukan emas sebenarnya) sebagai kunci untuk bisa memainkan sebuah game.


Persoalannya kemudian adalah terletak pada jenis game. Game ini ada yang bertipe game perkelahian, mobil legends, olahraga, adu strategi peperangan atau bahkan judi. Di dalam game-game itu ada tindakan untuk adu strategi dengan lawan. Pertanyaannya, apa hukum jual beli chip game yang bermaterikan adu strategi seperti Game Free Fire, PUBG, dan sejenisnya yang bermaterikan sebuah game perkelahian, mencurangi lawan (baca: adu strategi) dan semacamnya? apakah adu strategi di dalam game itu merupakan yang dibolehkan dalam pandangan syara’? dan termasuk akad apakah Top Up Game Online semacam game di atas?


Kelima, status perlombaan dan hhadiah dalam Game Console dan Game Online. Untuk mengisi liburan, beberapa pemilik rental Play Station mengadakan perlombaan Game Console. Materinya adalah Sepak Bola (Super Soccer). Caranya peserta dipungut biaya pendaftaran. Bagi pemenang, maka ia berhak mendapat hadiah. Tidak jarang bahwa hadiah itu dipungut dari uang pendaftaran para peserta.


Kondisi ini menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, apa hukum mengadakan kompetisi perlombaan dalam bentuk game console sebagaimana deskripsi soal itu? apakah perlombaan game console itu memenuhi kriteria perlombaan? bagaimana status hadiah perlombaan game console itu bagipemenangnya?


Untuk mendorong agar generasi muda memiliki daya tarik terhadap olahraga, pemerintah lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pernah menganjurkan agar disemarakkan game liga e-sport. Pemerintah sendiri sudah memulainya pada gelaran PON di Papua beberapa waktu lalu. Karena esports merupakan liga pertandingan video game yang mempertemukan dua atau lebih anggota untuk saling berhadapan satu sama lain, maka genre gamenyapun merupakan genre aksi dan strategi sehingga membutuhkan kerja sama tim yang kompak. Misalnya, bertemakan perang, dunia penerbangan, dan lain-lain.


Dari penjelasan itu, apa hukum mengadakan kompetisi esport dalam bentuk game console sebagaimana deskripsi di atas? apakah kompetisi esport itu memenuhi kriteria perlombaan dalam Islam? bagaimana hukum hadiah perlombaan esports itu bagi pemenangnya?

Risma Savhira
Editor: Yulia Novita Hanum

Artikel Terkait