• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

MUSKERWIL NU JATIM

7 Masalah yang Dibahas Muskerwil NU Jatim, Di Antaranya Penjualan Buket Uang

7 Masalah yang Dibahas Muskerwil NU Jatim, Di Antaranya Penjualan Buket Uang
Ilustrasi buket uang. (Foto: NOJ/tokopedia)
Ilustrasi buket uang. (Foto: NOJ/tokopedia)

Surabaya, NU Online Jatim
Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) NU Jawa Timur akan digelar beberapa hari lagi, tepatnya pada Sabtu-Ahad (24-25/12/2022) di Pondok Pesantren Mojosari, Nganjuk. Di Muskerwil tersebut, sejumlah topik akan dibahas dalam beberapa komisi yaitu komisi organisasi, rekomendasi, program dan bahtsul masail. 

 

Dalam komisi bahtsul masail khususnya waqi'iyah diketahui ada tujuh permasalahan yang akan diulas mendalam, di antaranya:

 

Pertama, fenomena pesulap dan paranormal. Baru-baru ini viral perseteruan antara Pesulap Merah/Marcel Radhival (PM) dan Samsudin Jadab (SJ), seorang paranormal dan pengobatan supranatural serta pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati. Bermula dari aksi PM yang berupaya membongkar praktik-praktik yang ditampilkan SJ. 

 

Menurut PM, semua kehebatan yang dilakukan oleh SJ adalah sekian dari banyaknya trik-trik sulap, bukan sesuatu yang sebenarnya/asli. Bahkan hal tersebut merupakan penipuan pembodohan publik (ketika tidak ada konfirmasi dihasilkan dari suatu trik atau rekayasa). Oleh karena itu, dalam permasalahan ini akan dibahas hukum membuat konten di medsos dengan dalih membuka kesesatan praktek perdukunan serta apakah jimat, wifiq, ruqyah, dan rajah termasuk sihir?

 

Kedua, dilema daftar tunggu haji dan istitho’ah terbentur dengan aturan. Seseorang mendaftarkan diri untuk berangkat haji, namun PPIH menjelaskan bahwa estimasi pemberangkatan kurang lebih 30 tahun serta melihat peraturan pembatasan umur 65 tahun dalam pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2022. Maka ketika sampai pada waktu pemberangkatan 30 tahun kemudian, usia orang tersebut sudah melampaui 65 tahun. 

 

Kemudian menurut pendapat orang tersebut, jalan satu-satunya adalah mendaftarkan diri sebagai calon haji plus dengan cara menjual asetaset yang dia miliki, demi bisa melaksanakan ibadah haji. Melihat deskripsi di atas, apakah Bu Bibit sudah termasuk kategori istitho’ah sehingga wajib menjual asetnya untuk mendaftar ibadah haji plus?

 

Ketiga, gas air mata dalam sorotan. Polri menyebut gas air mata sebagai penyebab tidak langsung kematian di Stadion Kanjuruhan dengan gas air mata itu menimbulkan kepanikan, sehingga penonton berdesakan dan kekurangan oksigen. Mahfud MD justru mengindikasikan gas air mata bisa saja menjadi penyebab utama jatuhnya korban di dalam Tragedi Kanjuruhan. Pertanyannya, menurut pandangan fikih, apakah di benarkan penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian untuk meredam dan membubarkan kerusuhan? dan siapakah yang bertanggung jawab atas tewasnya ratusan korban itu?

 

Keempat, takziyah dengan kiriman bunga. Seiring zaman, takziyah dari personal, lembaga atau lainnya, atas mayit/kelurganya, dapat dijumpai dalam bentuk pengiriman bunga saja yang bertuliskan "turut berduka cita atas wafatnya fulan" dan semisalnya. Dan juga sudah umum kita jumpai takziah dengan bentuk hadir di lokasi rumah duka tanpa bertemu keluarga mayit atau tanpa ada unsur mendorong sabar dll seperti dalam definisi takziyah. 

 

Apakah takziyah dengan cara hanya mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan ungkapan belasungkawa (seperti dalam deskripsi atau semisalnya), sudah mendapatkan kesunnahan takziyah? dan apakah takziyah dengan cara hadir secara fisik saja tanpa bertemu keluarga mayit atau tanpa ada unsur mendorong sabar dll seperti dalam definisi takziyah, sudah mendapatkan kesunnahan takziyah?

 

Kelima, subsidi orang miskin dinikmati orang kaya. Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan ekonominya dikutip dari berbagai sumber angkanya lumayan fantastis. Untuk subsidi saja sekitar 250 Triliun. 

 

Mirisnya yang 70 persen dinikmati oleh orang mampu. akhirnya pemerintah membuat beberapa kebijakan di antaranya membuat aplikasi mypertamina, membatasi pembelian BBM di POM bensin, memberikan BLT BBM bagi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM. Dari deskripsi di atas, bagaimana hukum memberi BBM bersubsidi bagi orang yang tida berhak? dan apa rumusan kaya miskin menurut BPS sesuai dengan fiqih atau syariat?

 

Keenam, larangan tabligh dan membuat tempat ibadah. Syiar dan dakwah adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, akan tetapi melihat realita di masyarakat ternyata ada beberapa agenda kegiatan tabligh yang ditolak dengan alasan mubalighnya atau penceramahnya mempunyai latar belakang kontroversial, tidak sesuai dengan akidah masyarakat yang ditempati atau konten ceramahnya tidak sesuai dengan Pancasila atau alasan-alasan yang lainya. 

 

Selain itu, juga terjadi larangan pembuatan tempat ibadah yang berbeda dari aqidah di lingkungan tersebut. Dari permasalahan itu akan dibahas bolehkah melarang ceramah atau tabligh dan melarang pembuatan tempat ibadah dengan alasan di atas? dan siapakah yang berhak melarang?

 

Ketujuh, transaksi buket. Kemajuan zaman yang semakin modern menuntut masyarakat untuk semakin kreatif dalam menciptakan berbagai inovasi bisnis, salah satunya bisnis pembuatan buket. Buket yang diciptakan berbagai macam yang dulunya hanya menggunakan bunga sebagai rangakaiannya, kini telah muncul ide baru dengan memasukkan uang kertas asli yang biasa digunakan sebagai alat transaksi ke dalam rangkaiannya. 

 

Praktiknya, buket uang dengan uang asli Rp 100 ribuan sebanyak 10 lembar (senilai Rp 1 juta), dijual dengan harga Rp 1.200.000,00 oleh penjual buket uang. Ketika terjadi akad jual beli buket uang, maka pembeli dengan uang Rp. 1.200.000,00 mendapatkan rangkaian uang yang disusun sedemikian rupa sehingga menjadi hiasan serta nominal uang yang dipakai senilai Rp. 1.000.000,00. Dari penjelasan itu, bagaimana hukum transaksi bucket uang? Jika tidak sah bagaimana solusinya?


Metropolis Terbaru