Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Metropolis

Syarat Naik Kereta Api di Surabaya saat Masa Angkutan Lebaran 2022

Suasana Staiun di Surabaya. (Foto: KAI Daop 8 Surabaya)

Surabaya, NU Online Jatim
KAI Daop 8 Surabaya sudah menetapkan persyaratan bagi penumpang yang akan naik kereta api saat masa angkutan lebaran 1443 Hijriyah. Syarat naik kereta api di Surabaya dan sekitarnya ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 5 April 2022.​​​​​​​
 

Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Rapid Tes PCR ataupun Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
 

Ia menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
 

Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin melakukan screening Covid-19, KAI Daop 8 saat ini masih menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di beberapa stasiun, diantaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi.
 

"Bagi pelanggan yang akan melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, diharapkan datang minimal 2 jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrian," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).
 

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yaitu: 1) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19; 2) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
 

Selanjutnya, 3) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam; 4) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam; 5)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 

Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan Aglomerasi, yaitu: 1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama; 2) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR; 3) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022, dan menyediakan sebanyak 516.780 tempat duduk. Sampai dengan 5 April, KAI Daop 8 Surabaya telah menjual 58.492 tiket KA Jarak Jauh atau 13% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.
 

Kereta api-kereta api favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen pp, KA Sritanjung relasi Ketapang - Surabaya - Yogyakarta, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 29 April, 30 April, dan 1 Mei.
 

Untuk pemberlakuan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Nur Faishal
Editor: Romza

Artikel Terkait