Libur Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Inilah Ketetapan Pemerintah
Rabu, 6 April 2022 | 21:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan ketetapan pemerintah tentang cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (06/04/2022). Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Adapun tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dilihat NU Online Jatim, Rabu (06/04/2022).
Jokowi mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Ia juga menyatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahim dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 belum usai. "Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ujarnya.
Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19. "Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tandasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
2
Peringati 10 Muharram, Unisma Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa
3
Pesantren Denanyar Jombang Juga Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
4
Festival Yatim 2025, LAZISNU Sidoarjo Distribusikan Ratusan Juta untuk 1000 Anak
5
Pesantren Mahika Sidoarjo Gelar Sarasehan Sambut Kedatangan Santri Baru
6
Susunan Lengkap Pengurus Idarah Aliyah JATMAN Masa Khidmat 2025–2030
Terkini
Lihat Semua