Libur Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Inilah Ketetapan Pemerintah
Rabu, 6 April 2022 | 21:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan ketetapan pemerintah tentang cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (06/04/2022). Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Adapun tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dilihat NU Online Jatim, Rabu (06/04/2022).
Jokowi mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Ia juga menyatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahim dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 belum usai. "Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ujarnya.
Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19. "Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tandasnya.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua