Jombang

Pilkada 2024, Paslon Diingatkan Tidak Jadikan Masjid sebagai Lokasi Kampanye

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB

Pilkada 2024, Paslon Diingatkan Tidak Jadikan Masjid sebagai Lokasi Kampanye

Ilustrasi aktivitas keagamaan di masjid. (Foto: Freepik)

Jombang, NU Online Jatim

Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung, dan para pasangan calon (Paslon) berlomba untuk menarik simpati masyarakat dengan turun langsung ke lapangan agar lebih dikenal dan meraih suara terbanyak.

 

Sejumlah tempat umum sering dijadikan lokasi kampanye oleh para Paslon. Namun, mereka perlu memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye, salah satunya adalah tempat ibadah seperti masjid.

 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Takmir Masjid Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LTM PCNU) Jombang, Ustadz Agus Muhammad Sholahuddin, yang mengimbau kepada para Paslon agar tidak mengadakan kegiatan kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya.


"Kami mengimbau untuk tidak melakukan kampanye di masjid atau tempat ibadah yang lain, karena sudah jelas hal tersebut melanggar UU Pemilu," paparnya kepada NU Online Jombang, Senin (11/11/2024).


Masjid dan tempat ibadah lain merupakan fasilitas yang khusus digunakan untuk beribadah dan berbagai aktivitas kegiatan keagamaan. Karena itu, tempat ibadah harus digunakan sebagaimana mestinya.


"Masjid atau tempat ibadah lainnya dan juga majlis taklim harus bersih dari kegiatan kampanye," tegasnya.


Kampanye di tempat ibadah, kata dia, selain kelas dilarang aturan Pemilu, menurutnya, hal itu juga dapat menimbulkan potensi perpecahan umat beragama.


"Adapun bahayanya kampanye di tempat ibadah adalah adanya potensi untuk memecah persatuan dan keutuhan umat dalam beragama dan berbangsa, di sisi lain masalah agama adalah masalah yang sensitif," jelas pengasuh Pondok Pesantren Zainur Rasyid, Tapen tersebut.


Apabila terjadi temuan pelanggaran Pilkada, berupa kampanye di masjid, maka pihak takmir harus melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga dapat menjaga fungsi utama masjid.


"Untuk para takmir masjid diharapkan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye, sehingga masjid atau tempat ibadah lainnya bersih dari kegiatan tersebut," ujarnya.


Ia berpesan kepada seluruh pihak-pihak yang nantinya turut berpartisipasi dalam suksesnya Pilkada serentak 2024 agar menjaga keharmonisan gelaran Pilkada dengan membangun kesadaran bersama.


"Kita harus membangun kesadaran bersama dan saling mengingatkan demi menjaga kehidupan yang harmonis dalam pesta demokrasi ini," pungkasnya.