Puspita Hanum
Kontributor
Tulungagung, NU Online Jatim
Bungah terlihat dari raut wajah Ngusman, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (22/07/2021). Ia senang karena bisa mewakafkan tanahnya melalui Nahdlatul Ulama (NU) untuk kepentingan bangunan mushala di desa setempat.
Ngusman mengucapkan ikrar wakaf melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Kedungwaru. Kakek kelahiran 1934 itu memilih NU karena bangga dengan organisasi kemasyarakat terbesar di Indonesia itu.
“Aku ini NU,” katanya dengan bangga.
Ngusman mewakafkan tanah seluas 261 meter persegi. Di atas tanah itu dibangun Mushala Baiturrahman. Ditemani keponakannya, kakek sehari-hari berprofesi sebagai petani itu pun mengucapkan ikrar wakaf di hadapan saksi, pejabat pembuat akta ikrar wakaf dan nadzir, Rais Syuriyah MWC NU Kedungwaru.
Kepala Kantor Urusan Agama Kedungwaru Mohammad Toyib menjelaskan, sebagai PPAIW pihaknya mengapresiasi Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) kecamatan setempat yang telah membantu warga dalam mengurus tanah wakaf.
"Tidak mudah mengurus administrasi perwakafan, khususnya warga yang berusia sepuh. Saya melihat LWPNU Kecamatan Kedungwaru telah bekerja keras membantu masyarakat untuk mempersiapkan administrasi tersebut," kata Toyib.
Editor: Nur Faishal
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Khutbah Jumat: Memaknai 2 Peristiwa Penting di Hari Asyura
4
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
5
Lora Ismail Jelaskan Alasan Sound Horeg Haram
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua