• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Pandangan dalam Islam

Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Pandangan dalam Islam
Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Foto: NOJ/Detik)
Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Foto: NOJ/Detik)

Persidangan yang menyita perhatian publik di antaranya adalah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Dan hari ini, Senin (13/02/2023) ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonis. 

 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 
 

Hukuman Mati dalam Islam

Terkait hukuman mati, hal tersebut pernah diangkat Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus 2020. Karena hukuman mati kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pandangan Islam. Dalam Islam, hukuman mati masuk dalam kategori qishash.

 

Komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir ini merumuskan bahwa selain menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan,  hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu.

 

Mengapa Islam menerapkan hukuman mati? Dalam keputusan yang disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU itu dijelaskan, hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan.

 

Sanksi tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama. Muktamirin berpandangan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal, antara lain:

1. Memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan.

2. Orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati.

3. Melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu.


Dengan berpijak pada dasar hakikat disyariatkannya hukuman mati ini, hukuman mati dinilai tak dapat dinyatakan melanggar HAM. Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang. Pandangan tersebut didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur.


Jauh sebelum muktamar, PBNU juga telah mengeluarkan imbauan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan gembong peredaran narkoba.


Keislaman Terbaru