• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Keislaman

Hukum Minum Air Berkah di Malam Nisfu Sya’ban

Hukum Minum Air Berkah di Malam Nisfu Sya’ban
Bagaimana hukum meminum air berkah saat malam nisfu Sya'ban? (Foto: NOJ/PRt)
Bagaimana hukum meminum air berkah saat malam nisfu Sya'ban? (Foto: NOJ/PRt)

Malam nisfu Sya’ban jatuh pada Kamis (17/03/2022). Dan sejumlah tradisi dilakukan masyarakat Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin dalam rangka menghormati malam istimewa tersebut. Termasuk minum air berkah dan membaca surat Yasin.


Tradisi ini dapat dijumpai di sejumlah masjid dan langgar. Bahwa jamaah dengan dibimbing imam membaca surat Yasin tiga kali dengan masyarakat membawa air minum. Mereka membuka tutup bejana agar air itu terkena suara berisi bacaan surat Yasin dan pelbagai lafal zikir. Merek meyakini air yang terkena bacaan suci dan kalimah tayyibah itu mengandung berkah. 


Tidak berhenti sampai di situ, warga membuka wadah air tersebut ketika dibaca surat Yasin, zikir, dan tahlil. Mereka mengambil kesempatan mencari berkah pada air di malam nisfu Sya’ban. Mereka meminumnya dengan kepuasan secara spiritual. 


Lalu bagaimana hukum meminumnya secara fiqih? 


Hukum meminum air tersebut jelas halal karena air tersebut bukan termasuk barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Bagaimana akidah Islam memandang persoalan ini? 


Pada dasarnya, siapa saja dan apa saja tidak dapat memberikan manfaat dan mudarat kepada manusia atau makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah SWT. Umat Islam tidak boleh meyakini bahwa sebuah benda memberikan ta’tsir, yaitu efek manfaat atau mudarat terhadap sesuatu. Hal ini dicatat dalam sejarah ketika Sayyidina Umar RA mencium Hajar Aswad. Ia mengatakan: Aku yakin kau bukan apa-apa. Kalau aku tidak lihat Rasulullah SAW mengecupmu, maka aku takkan mengecupmu


Hal ini juga berlaku pada air yang dibawa ketika malam nisfu Syaban. Air tersebut bukan apa-apa. Ia tidak memberikan pengaruh apapun. Tetapi kita meyakini bahwa Allah menurunkan keberkahan-Nya melalui air tersebut. Dengan demikian, air tersebut hanya menjadi wasilah atau tawasul. Hal ini menjadi pegangan akidah Ahlussunah wal Jama’ah. 


Yang perlu dipahami pertama sekali adalah bahwa tabaruk atau ngalap berkah merupakan salah satu bentuk praktik tawasul yang diperintahkan di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 35. Praktik tabaruk merupakan salah satu doa kepada Allah melalui perantara lahiriah berupa jejak, tempat, benda, atau orang secara pribadi. 


Kalau tabaruk adalah salah satu bentuk tawasul, maka tawasul sendiri adalah mubah. Hanya saja yang perlu dipahami bahwa segala sesuatu baik itu manusia, jejak, tempat tertentu, atau apapun itu tidak bisa mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Yang kuasa mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat hanyalah Allah SWT. Inilah yang perlu diperhatikan bagi mereka yang melakukan praktik tawasul dan tabaruk sebagai disampaikan oleh Abdurrahman Ba‘alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini: 


 التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعاً ، كما وردت به السنة الصحيحة... نعم ينبغي تنبيه العوام على ألفاظ تصدر منهم تدل على القدح في توحيدهم، فيجب إرشادهم وإعلامهم بأن لا نافع ولا ضارّ إلا الله تعالى، لا يملك غيره لنفسه ضرّاً ولا نفعاً إلا بإرادة الله تعالى، قال تعالى لنبيه عليه الصلاة والسلام: قل إني لا أملك لكم ضرّاً ولا رشداً اهـ. 


Artinya: Tawasul kepada para nabi dan para wali ketika mereka hidup atau setelah mereka wafat adalah mubah menurut syar‘i sebagai tersebut dalam hadits shahih... Tetapi masyarakat awam perlu diingatkan terkait dengan kalimat-kalimat yang dapat mencederai tauhid mereka. Bimbingan dan pemberitahuan untuk mereka wajib dilakukan bahwa tiada yang dapat mendatangkan manfaat dan mudharat selain Allah. Tiada yang berkuasa untuk mendatangkan manfaat dan mudharat kecuali dengan kehendak-Nya. Dalam Surat Jin ayat 21, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad SAW: Katakanlah, aku tak kuasa mendatangkan mudharat dan petunjuk kepada kalian. (Lihat Abdurrahman Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Beirut, Darul Fikr, halaman: 639). 


Sementara Sayyid Muhammad bin Alwi mengatakan bahwa sebuah benda bisa terangkat derajatnya karena izin Allah. Secara rinci Sayyid Muhammad bin Alwi menyebutkan bahwa benda tertentu itu menjadi berkah karena dipakai untuk peribadatan dan kebaikan sebagaimana dikutip berikut ini: 


 أما الأعيان؛ فلاعتقاد فضلها وقربها من الله سبحانه وتعالى مع اعتقاد عجزها عن جلب خير أو دفع شر إلا بإذن الله. وأما الآثار؛ فلأنها منسوبة إلى تلك الأعيان، فهي مشرّفة بشرفها، ومكرّمة ومعظّمة ومحبوبة لأجلها. 


Artinya: Adapun benda, (kita) meyakini keutamaan dari Allah dan kedekatannya dengan Allah sambil meyakini bahwa benda itu tidak sanggup mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat kecuali dengan izin Allah. Sedangkan jejak atau bekas, harus dipahai bahwa bekas itu dinisbahkan kepada bendanya.

  

Jejak atau bekas itu menjadi mulia karena kemuliaan bendanya; serta terhormat, agung, dicintai karena kehormatan bendanya. Praktik tabaruk terhadap jejak atau tempat-tempat tertentu bukan praktik mengada-ada atau bid‘ah. Praktik tabaruk dilakukan oleh salafus saleh, orang-orang saleh terdahulu. Imam Bukhari dalam Jamius Shahih-nya meriwayatkan praktik tabaruk yang dilakukan sahabat Rasulullah SAW. (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an-Tushahhah, [Surabaya: Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun], halaman: 248). 


 عن أبي بردة قال قدمت المدينة فلقيني عبد الله بن سلام فقال لي انطلق إلى المنزل فأسقيك في قدح شرب فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم وتصلي في مسجد صلى فيه النبي صلى الله عليه وسلم فانطلقت معه فسقاني سويقا وأطعمني تمرا وصليت في مسجده 


Artinya: Dari Abu Burdah, ia berkata bahwa ia mendatangi Kota Madinah. Abdullah bin Salam menemuinya. ‘Ikutlah mampir ke rumaku. Aku akan memberimu minum di gelas yang pernah dipakai oleh Rasulullah SAW. Kau pun bisa shalat di tempat sujud yang pernah dipakai Rasulullah SAW,’ kata Abdullah. ‘Aku berjalan bersama Abdullah. Ia memberiku minum beberapa teguk air dan memberiku butir kurma. Aku pun shalat di tempat shalatnya,’ kata Abu Burdah. (HR Bukhari). 


Dari keterangan ini, kita memahami bahwa praktik tawasul dan tabaruk dibolehkan bahkan disyariatkan dalam Islam. Hanya saja kita tidak keliru dalam memahami praktik tersebut bahwa hanya Allah SWT yang berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Adapun benda yang bisa dijadikan wasilah atau tawasul dalam konteks nisfu Sya’ban antara lain adalah air. 


Keislaman Terbaru