• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Ini Tiga Metode Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Ini Tiga Metode Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Salah satu kegiatan ru'yah (Foto: NOJ/ Forbes.com)
Salah satu kegiatan ru'yah (Foto: NOJ/ Forbes.com)

Dalam syariat Islam, ada tiga alternatif metode untuk menetapkan awal suatu bulan qamariyah. Yaitu hisab, ru’yah, dan istikmal.  Hisab adalah menghitung berdasarkan teori dan rumus-rumus tertentu yang sudah dibakukan sedemikian rupa. Sehingga diyakini bahwa awal bulan atas dasar perhitungan teoritik itu sama dengan kenyataan alam.
 

Ru’yah maksudnya adalah melihat hilal (bulan tanggal pertama). Artinya penetapan awal bulan didasarkan pada ada atau tidaknya hilal yang bisa dilihat mata (baik langsung maupun dengan alat bantu). Sedangkan istikmal adalah mengenapkan jumlah hari suatu bulan sampai tiga puluh hari sebelum memulai bulan baru.
Perbedaan tentang awal Ramadhan dan Syawal berpangkal pada ketidaksamaan hasil yang diperoleh melalui metode-metode tersebut, khususnya ru'yah dan hisab. Lalu bagaimana kedudukan metode-metode tersebut dalam penetapan hari yang sangat penting ini?
 

KH MA Sahal Mahfudh dalam bukunya ‘Dialog Problematika Umat’ menulis pandangannya terkait problematika di atas. Menurut kiai yang pernah menjabat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, jumhur ulama salaf berpendapat bahwa penetapan (itsbat) awal Ramadhan dan syawal hanya boleh dengan cara ru’yah. Seperti dijelaskan dalam hadist muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang berbunyi:
 

حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
 

Artinya: Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari. (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
 

Jika ru’yah tidak bisa dilaksanakan karena terhalang mendung misalnya. Maka digunakanlah istikmal. Jadi, dalam konteks ini istikmal bukanlah metode tersendiri, tetapi metode lanjutan ketika ru’yah tidak efektif. 


Keislaman Terbaru