• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Membaca Al-Qur’an di Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

Membaca Al-Qur’an di Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Membaca Al-Qur'an di kuburan dianjurkan. (Foto: NOJ/TTh)
Membaca Al-Qur'an di kuburan dianjurkan. (Foto: NOJ/TTh)

Pada hari Kamis petang atau Jumat, sejumlah umat Islam melakukan ziarah kubur. Sebelum berdoa agar yang meninggal memperoleh ampunan, juga tidak sedikit mengawali dengan membaca Al-Qur’an dan tahlil.

 

Qiraatul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an merupakan kegiatan mulia. Aktivitas ini bernilai sebagai ibadah yang utama. Adapun terkait qiraatul qur’an di kuburan, ulama berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat, hukum pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak makruh. Mereka bahkan menganjurkan aktivitas ini.

 

Tetapi sebagian berpendapat, hukum pembacaan Al-Qur’an di kuburan adalah makruh.

 

 وسئل القاضي أبو الطيب عن قراءة القرآن في المقابر فقال الثواب للقارىء ويكون الميت كالحاضر ترجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعنى وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب إلى الاجابة والدعاء ينفع الميت

 

Artinya: Ketika ditanya perihal membaca Al-Qur’an di kuburan, Qadhi Abut Thayyib menjawab: Pahala membaca itu kembali kepada orang yang membaca. Sedangkan mayit seperti orang hidup yang diharapkan rahmat dan keberkahan Allah untuknya. Pembacaan Al-Qur’an dianjurkan dalam rangka ini. Sedangkan doa setelah pembacaan Al-Qur’an lebih dekat pada ijabah. Doa orang hidup itu akan bermanfaat bagi si mayit. (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 657).

 

Artikel diambil dariHukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

 

 ذَهَبَ جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ تُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ بَل تُسْتَحَبُّ

 

Artinya: Mayoritas ulama mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa, qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak dimakruh, tetapi justru dianjurkan. (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama: 2002 M/1423 H], juz 39, halaman 347).

 

Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembacaan Al-Qur’an di kuburan dengan khatam sekalipun tidak makruh sejauh dibaca perlahan atau sir. Kemakruhan itu muncul karena Al-Qur’an dibaca jahar atau keras. (Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H: 39/347-348).

 

Sedangkan mayoritas ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum qiraatul qur’an di kuburan adalah makruh secara mutlak, baik dibaca sirr maupun jahar. (Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H: 39/348).

 

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal masalah ini. Sebagian besar menganjurkan pembacaan Al-Qur’an di kuburan sebagai dorongan doa. Tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan pembacaan Al-Qur’an di kuburan.


Editor:

Keislaman Terbaru