• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Menggabungkan Niat saat Ibadah,  Apakah Dibolehkan?

Menggabungkan Niat saat Ibadah,  Apakah Dibolehkan?
Menggabungkan niat saat ibadah apakah dibolehkan? (Foto: NOJ/Harakah)
Menggabungkan niat saat ibadah apakah dibolehkan? (Foto: NOJ/Harakah)

Yang dimaksud menggabungkan niat dalam pembahasan ini adalah menyatukan dua niat ibadah dalam satu ibadah tertentu. Karena pada hakikatnya niat ibadah hanya digunakan untuk satu jenis ibadah saja. Tetapi, terkadang timbul sebuah pertanyaan, apakah boleh menggabungkan niat untuk ibadah tertentu, agar memperoleh pahala ganda? 

 

Hal ini misalnya terjadi ketika niat hendak melakukan puasa. Yakni diniatkan untuk puasa wajib dan sunah, atau ketika mandi besar juga diniatkan untuk berwudlu. Apakah praktik satu niat untuk dua ibadah tersebut diperbolehkan dalam fiqih? 

 

Permasalahan semacam ini banyak dikaji di dalam kitab kaidah fiqih, salah satunya adalah kitab Al-Ashbah wa Nadlair karangan Imam al-Suyuti. Dalam kitab tersebut ada satu sub bab khusus yang membahas tentang التشريك في النيات (menyekutukan niat). 

 

Imam al-Suyuti membagi ketentuan tentang penggabungan niat ke dalam lima kategori. (Abd. Rahman Ibn Abi Bakr Jalaluddin al-Suyuthi, al-Ashbah wa Nadlair, Dar al-Kutub al-Ilmiah, halaman: 20-23)


ثم للتشريك في النيات نظائر وضابطها أقسام : الأول أن ينوى مع العبادة ما ليس بعبادة فقد يبطلها وقد لا يبطلها

 

Artinya: Untuk ketentuan membarengkan niat, ada beberapa ketentuan:  Pertama, niat ibadah dibarengkan dengan niat untuk selain ibadah, maka niat untuk selain ibadah tersebut terkadang membatalkan niat ibadah, terkadang tidak membatalkan.

 

Kategori pertama adalah menggabungkan niat ibadah kepada selain ibadah, maka hukumnya terkadang ibadahnya batal terkadang tidak. Contoh dari yang ibadahnya batal adalah niat menyembelih hewan untuk Allah SWT dan untuk selain Allah seperti berhala. Maka niat untuk selain Allah itu bisa membuat sembelihan itu haram. 

 

Sedangkan contoh yang tidak membatalkan adalah niat berwudlu atau mandi untuk ibadah dan mendinginkan badan. Maka pendapat yang lebih shahih mengatakan wudhu dan mandinya tetap sah.


القسم الثاني أن ينوى مع العبادة  المفروضة  عبادة أخرى مندوبة وفيه صورمنها ما لا يقتضي البطلان ويحصلان معا, ومنها ما يحصل الفرض فقد, ومنها ما يحصل النفل فقد, ومنها ما يقتضي البطلان في الكل.

 

Artinya: Kedua, niat ibadah fardlu disertai dengan niat ibadah sunah, maka hukumnya diperinci, 1) Kedua jenis ibadah tersebut (fardlu dan sunah) sah dan tidak batal. 2) Sah untuk yang fardlu saja. 3) Sah bagi yang sunah saja. 4) Keduanya batal.

 

Kategori kedua adalah menggabungkan niat ibadah fardlu dengan ibadah sunah. Tentang hal ini hukumnya dibagi menjadi empat bagian.


1. Kedua ibadah fardlu maupun sunah tetap sah, Contohnya adalah niat shalat fardlu disertai niat tahiyatul masjid, maka shalatnya sah, dan keduanya dicapai secara bersamaan. Selain itu juga sah jika seseorang niat mandi jinabah disertai niat mandi shalat Jumat, keduanya sama-sama bisa dicapai.

 

2. Ibadah yang terhitung sah adalah hanya ibadah fardlunya, sedangkan ibadah sunah batal. Contohnya adalah niat haji untuk ibadah fardlu dan sunah, maka yang sah adalah niat fardlunya saja. Karena jika seseorang niat ibadah haji untuk kesunahan, maka dengan sendirinya akan berubah menjadi fardlu.

 

3. Yang sah adalah ibadah sunahnya, sedang ibadah fardlunya tidak sah. Contohya adalah jika seseorang mengeluarkan uang lima dirham dan berniat untuk zakat dan sedekah sekaligus, maka yang sah adalah sedekahnya. 

 

4. Kedua ibadah tersebut, baik fardlu maupun sunah batal. Contohnya adalah seorang makmum masbuq melakukan takbir ketika imam sudah dalam keadaan rukuk. Takbir tersebut diniatkan untuk takbiratul ihram yang merupakan hal yang wajib, dan takbir bangun dari rukuk yang merupakan sunah, maka shalatnya batal karena menggabungkan niat untuk sesuatu yang wajib dan dan sunah.

 

القسم الثالث أن ينوي مع المفروضة فرضا اخر

 

Artinya: Pembagian ketiga adalah niat ibadah fardu disertai niat ibadah fardlu lainnya

 

Kategori ketiga adalah menggabungkan niat ibadah fardlu dengan ibadah fardlu lainnya, dalam hal ini Imam al-Subki berkata: Hal tersebut tidak bisa terjadi kecuali di dalam haji dan umrah. Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi, selain haji dan umrah, ketentuan ini juga berlaku pada niat mandi wajib disertai niat wudlu, keduanya sah menurut pendapat yang lebih shahih.

 

القسم الرابع أن ينوي مع النفل نفلا اخرفيحصلان

 

Artinya: Pembagian keempat, niat ibadah sunah disertai niat ibadah sunah lainnya, maka keduanya tetap sah.

 

Kategori keempat dari menggabungkan niat adalah niat dua ibadah sunah, maka hukum keduanya sah. Contohnya adalah mandi dengan niat untuk shalat Jumat dan shalat Idul Fitri/Adha, maka niatnya sah dan kedua ibadahnya bisa tercapai. 

 

Contoh lain adalah niat puasa Arafah dan puasa hari Senin, maka keduanya sah.


القسم الخامس أن ينوي مع غيرالعبادة شيأ اخر غيرها وهما مختلفان في الحكم

 

Artinya: Pembagian kelima, niat sesuatu selain ibadah disertai dengan sesuatu yang lain, maka hukumnya diperselisihkan.

 

Jenis terakhir dari penggabungan niat adalah niat melakukan sesuatu selain ibadah disertai dengan sesuatu yang lain yang bukan ibadah juga. Dalam hal ini hukumnya diperdebatkan oleh para ulama.
Contohnya, jika ada suami berkata kepada istrinya: Engkau haram bagiku, dengan niat talak dan dhihar, maka hukum diperselisihkan. Pendapat yang lebih shahih mengatakan, suami diminta untuk memilih dari keduanya talak atau dhihar, yang dipilih oleh suami yang akan terjadi. Sedangkan pendapat kedua mengatakan talak sudah sah karena talak lebih kuat dari dhihar. Ada juga yang berpendapat bahwa yang terlaksana adalah dhihar.

 

Ustadz Mustaufikin pernah nyantri di Pesantren Tremas Pacitan dan alumnus Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 


Editor:

Keislaman Terbaru