• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Menjadi Wali Nikah? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Menjadi Wali Nikah? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Wali nikah menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam akad nikah (Foto:NOJ/Ikabata)
Wali nikah menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam akad nikah (Foto:NOJ/Ikabata)

Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang pasti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Sebagaimana sabda Rasulullah dari Abu Burdah bin Abi Musa menurut riwayat Ahmad dan lima perawi hadits:
 

لَانِكَاحَ اِلَّا بِوَلِى
 

Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali. 
 

Jumhur ulama membagi wali itu pada dua kelompok.
 

1. Wali dekat atau wali qarib, yaitu ayah. Kalau tidak ada ayah, pindah ke kakek. Keduanya memiliki kekuasaan yang mutlak terhadap anak perempuan yang akan dikawinkannya.
 

2. Wali jauh atau wali ab'ad, yaitu wali dalam garis kerabat selain dari ayah dan kakek. Mereka adalah saudara laki-laki kandung, jika tidak ada pindah kepada saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki kandung, anak saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung, anak paman seayah, ahli waris kerabat lainnya kalau ada.
 

Mereka berhak jadi wali nikah bila memenuhi syarat, antara lain:
 

1. Dewasa atau berakal sehat, artinya anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali
 

2. Laki-laki, tidak boleh perempuan
 

3. Muslim
Tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali untuk Muslim, sebagaimana dalam surat Ali Imran ayat 28.
 

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِي شَيْءٍ
 

Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.
 

4. Orang merdeka
 

5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih
 

6. Berpikiran baik
 

7. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun
 

8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah
 

Berpijak dari syarat-syarat tersebut, warga pedesaan sangat rawan dengan tradisi nikah dini. Sebab patokan yang mereka pegang adalah seorang wali nikah harus baligh. Namun dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, itu salah. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 yang mensyaratkan wali sekurang-kurangnya berusia 19 tahun, meskipun sudah baligh namun belum mencapai batas minimal usia tersebut otomatis tidak bisa menjadi wali nikah.
 

Hal ini berbeda dengan pandangan ulama dari empat madzhab mengenai masa baligh menggunakan perhitungan usia. Menurut madzhab Syafi'i, masa baligh menggunakan perhitungan usia adalah genap usia 15 tahun hijriyah. Madzhab Maliki dan Hanafi genap usia 18 tahun hijriyah. Dengan kata lain, menurut mazhab Maliki dan Hanafi, jika wali nikah tidak mengalami masa baligh dengan keluar sperma, maka syarat bisa menjadi wali nikah harus berusia genap 18 tahun, atau masuk 19 tahun dalam kalender hijriyah dan tidak mengalami gangguan akal atau hal-hal lain yang dapat menghalangi hak wali nikah.
 

Oleh karena itu dalam putusan Bahtsul Masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur meminta kepada penghulu mengabaikan peraturan Menteri Agama tersebut (sekurang-kurangnya berusia 19 tahun meskipun sudah baligh) dengan menetapkan wali nikah yang sudah baligh meski belum berumur 19 tahun. Seseorang bisa menjadi wali nikah bila sudah baligh yang ditandai dengan ihtilam, inzal atau usianya sudah mencapai genap 15 tahun dan rusydun yaitu berakal, memahami kemaslahatan pernikahan.
 

Dengan demikian, usulan para bu nyai terkait syarat menjadi wali nikah bila disederhanakan adalah: Seseorang bisa menjadi wali nikah bila sudah baligh yang ditandai dengan ihtilam, inzal, dan rusydun, bukan berpatokan pada usia 19 tahunnya.


Keislaman Terbaru