• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Sejumlah Persiapan dalam Menyambut Ramadlan

Sejumlah Persiapan dalam Menyambut Ramadlan
Aneka persiapan harus dilakukan jelang Ramadlan. (Foto: NOJ/TKm)
Aneka persiapan harus dilakukan jelang Ramadlan. (Foto: NOJ/TKm)

Kaum muslimin segera menyambut kedatangan bulan suci Ramadlan. Tentu saja aneka ibadah harus dilakukan  dari mulai tarawih, tadarus, taklim, dan amal ibadah lain.

 

Meski Ramadlan tahun ini sedikit berbeda dengan sebelumnya karena pandemi Covid-19/Corona, tetapi antusias umat Islam di Indonesia tampak tidak berkurang, bahkan bisa jadi tambah semangat menjemput bulan penuh ampunan (maghfirah) ini.

 

Artikel diambil dariKajian Fiqih Jelang Ramadhan

 

Allah berfirman:

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, kamu diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Surat Al-Baqarah ayat 183).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

 قَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم : شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا

 

Artinya: Sahabat bertanya, kabarkan kepada saya puasa apa yang diwajibkan? Nabi Muhammad menjawab: Puasa bulan Ramadlan, kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu' (sunnah). (HR Al-Bukhari).

 

Sejarah disyariatkan puasa Ramadlan di mulai sejak tanggal 10 Sya'ban tahun Ke-2 Hijriyah atau pada saat setelah umat Islam diperintahkan untuk memindahkan arah kiblat dari sebelumnya Masjid Al-Aqsa, Palestina ke arah Masjidil Haram, Makkah.

 

Dalam ketentuan fiqih, umat Islam boleh memulai puasanya bisa dengan cara:

  • Menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
     
  • Dihitung dengan cara melihat hilal (tanggal) bulan Ramadlan. Jika terjadi mendung, awan, asap, debu dan lain-lain, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari (sebagaimana poin 1). Informasi terlihatnya bulan boleh berdasarkan keterangan dari satu atau dua orang laki-laki yang dinilai adil. (Muhammad Az-Zuhri, As-Sirajul Wahhaj, halaman 164).

 

  • Pemerintah telah menetapkan (itsbat) awal bulan Ramadlan berdasarkan persaksian orang yang melihat bulan.
     
  • Dugaan yang kuat dengan disertai usaha yang maksimal bagi orang yang merasa sangat kesulitan mengetahui awal bulan Ramadlan. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, 168-169).

    Menurut sebagian ulama Syafi’iyah, hasil hisab untuk mengetahui awal bulan boleh dijadikan pedoman untuk menentukan awal bulan. Pendapat di atas merujuk pada hadits Rasulullah:
     

إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

 

Artinya: Jika kalian melihat bulan (hilal) Ramadan, maka berpuasalah. Jika melihat bulan (hilal) Syawal, maka berbukalah. Tetapi jika terlihat mendung di atas kalian, maka kira-kirakanlah. (HR Bukhari dan Muslim).

 

Arti kalimat فَاقْدُرُوا لَهُ yang dimaksud dalam hadits di atas, menurut ulama yang meyakini metode hisab adalah mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan metode hisab. Jika terjadi kesimpangsiuran atau perselisihan antara hasil rukyat dan hisab perihal penetapan awal bulan Ramadlan (sebagaimana juga penetapan awal Syawal), maka ulama mengarahkan untuk mengikuti penjelasan dan keputusan pemerintah.

 

Kewajiban Qadla Puasa

Sebelum memasuki bulan Ramadlan, orang yang mempunyai utang puasa harus segera menggantinya (qadla) sebelum Ramadlan tahun ini tiba. Jika tidak segera mengganti utang puasa tahun kemarin, padahal ia mampu melaksanakannya hingga sampai masuk bulan Ramadlan tahun sekarang, maka konsekuensinya di samping kewajiban qadla puasanya, ia juga wajib bayar fidyah (tebusan) dengan cara memberi makanan kepada orang fakir/orang miskin sesuai hitungan hari puasa yang ditinggalkan.

 

Ukuran fidyah yang harus diberikan kepada fakir miskin adalah 1 mud= 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah dalam bentuk beras merupakan pendapat mayoritas ulama.   Ada juga ulama yang memperbolehkan bayar fidyah dalam bentuk uang jika hal itu dipandang lebih maslahat dan bermanfaat untuk menutupi kebutuhan fakir miskin yang menerima fidyah.

 

Wallahu 'alamu bi haqiqatil hali   

 


Editor:

Keislaman Terbaru