• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Keislaman

Shalat Ashar Baru 2 Rakaat Tiba Azan Maghrib, Sahkah?

Shalat Ashar Baru 2 Rakaat Tiba Azan Maghrib, Sahkah?
Ilustrasi shalat sendirian. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi shalat sendirian. (Foto: NOJ/ ISt)

Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah membaca syahadat. Dalam pelaksanaan shalat ada waktu-waktu tertentu dari lima waktu shalat fardhu yang ditetapkan. Tenggat waktu antar shalat fardhu terlampau tidak memiliki waktu lama, salah satunya dari waktu shalat Ashar ke Maghrib.

 

Dalam pelaksanaannya, karena sejumlah hal seseorang melakukan shalat Ashar saat mendekati waktu Maghrib. Bahkan, terkadang di tengah menunaikan shalat Ashar baru 2 rakaat tiba-tiba azan Maghrib berkumandang. Lantas, bagaiamana hukum shalat Ashar yang demikian? Sahkah?

 

Sah atau tidak suatu shalat yang kita lakukan bergantung pada syarat dan rukunnya. Apakah terpenuhi atau tidak. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah.

 

Berkaitan dengan kasus di atas, yang terburu masuk waktu Maghrib padahal shalat Ashar baru dapat dua rakaat, maka shalatnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya. Statusnya pun tetap sebagai shalat ada’ atau yang dilaksanakan di dalam waktunya.

 

Adapun berkaitan dengan berdosa atau tidaknya, karena sebagian shalatnya terlaksana di luar waktunya maka disesuaikan dengan alasan keterlambatan melaksanakan shalat tersebut.

 

Berkaitan dengan hal ini Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:

 

وَمَنْ وَقَعَ بَعْضُ صَلَاتِهِ فِي الْوَقْتِ) وَبَعْضُهَا خَارِجَهُ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ وَقَعَ) فِي الْوَقْتِ مِنْهَا (رَكْعَةٌ ) كَامِلَةٌ بِأَنْ فَرَغَ مِنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ (فَالْجَمِيعُ أَدَاءٌ وَإِلَّا) يَقَعْ فِيهِ مِنْهَا رَكْعَةٌ كَذَلِكَ (فَقَضَاءٌ) كُلُّهَا. سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ، أَيْ مُؤَدَّاةً.. وَلَا خِلَافَ فِي الْإِثْمِ عَلَى الْأَقْوَالِ كُلِّهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِ الْمَجْمُوعِ أَنَّ مَنْ قَالَ بِخِلَافِ ذَلِكَ لَا يُعْتَدُّ بِهِ

 

Artinya: “Dan orang yang sebagian shalatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu, maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah shalat ada’ semua; dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha’, baik ia menunda shalat karena uzur atau tidak. Hal ini karena hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim: ‘Orang yang menemukan satu rakaat dari shalat, maka sungguh ia telah menemukan shalat secara ada,’ … Namun demikian tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu dengan merujuk seluruh pendapat seluruh ulama dalam masalah ini, sebagaimana diketahui dari penjelasan Imam An-Nawawi di Kitab Al-Majmu' bahwa ulama yang berpendapat dengan pendapat yang bertentangan dengannya, maka tidak dianggap benar," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyis Syirwani wal ‘Abbadi, [Beirut, Darul Fikr], juz I, hal. 435).

 

Syekh Abdul Hamid As-Syirwani kemudian memberi catatan, maksud ulama sepakat pelaku shalat seperti itu berdosa adalah bila tertundanya shalat memang karena kecerobohan tanpa ada uzur yang dapat diterima. Ia menegaskan:

 

قوله: (ولا خلاف في الاثم الخ) أي إن كان التأخير بغير عذر.

 

Artinya: “Ungkapan Imam Ibnu Hajar: ‘Tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu,’ maksudnya jika tertundanya shalat tersebut tanpa uzur atau karena kecerobohan pelakunya.” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyah As-Syirwani, juz I, hal. 435).

 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan tiga hal sebagai berikut. Pertama, shalat Ashar yang penanya lakukan, yaitu baru sampai dua rakaat namun terburu masuk waktu Maghrib, hukumnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat sebagaimana mestinya; 

 

Kedua, statusnya adalah shalat ada’ atau shalat yang dilakukan di dalam waktu, karena batas minimal ada’ yaitu satu rakaat sempurna telah terpenuhi; dan

  

Ketiga, terkait dosa dan tidaknya, bila memang benar-benar tertidur tanpa sengaja maka tidak berdosa; dan bila sengaja tidur lalu terlelap sampai hampir habis waktu Ashar maka berdosa. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru