• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Telanjur Niat Puasa Rajab, Ternyata Ditraktir Teman: Solusinya Bagaimana?

Telanjur Niat Puasa Rajab, Ternyata Ditraktir Teman: Solusinya Bagaimana?
Ditraktir teman padahal sedang puasa Rajab, bagaimana solusinya dalam fiqih? (Foto: NOJ/Nur Faishal)
Ditraktir teman padahal sedang puasa Rajab, bagaimana solusinya dalam fiqih? (Foto: NOJ/Nur Faishal)

Diberikan umur panjang dan bisa tiba di bulan Rajab dengan sehat walafiat adalah nikmat tiada tara. Karena itu sebagai bentuk syukur, sebagian kaum muslimin mengerjakan puasa sunah Rajab. Harapannya diberikan keberkahan sekaligus usia panjang untuk sampai bulan Saya'ban dan Ramadhan. 
 

Yang juga kerap dilakukan selama Rajab adalah silaturahim dengan menyambung tali persaudaraan, persahabatan dan juga perjuangan. Dan nyatanya, pertemuan tersebut digelar saat siang hari, saat tengah puasa Rajab.
 

Padahal tuan rumah memberikan jamuan kepada tamu. Pada praktiknya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat banyak orang yang merasa senang ketika rumahnya didatangi tamu, terlebih tamu tertentu yang bagi tuan rumah adalah orang-orang istimewa. Ungkapan rasa senang atas kunjungan ini tak jarang mendorong pihak tuan rumah untuk menyediakan berbagai macam hidangan demi menghormati dan menyenangkan tamunya.
 

Demikian pula kalau ada kawan yang baik hati dengan mentraktir atau mengajak makan karena memiliki kelebihan rizki atau lantaran keperluan lain. Entah sang teman mengetahui atau lantaran tidak tahu kita sedang puasa sunah, di antaranya Rajab.
 

Permasalahan kemudian muncul ketika tuan rumah sudah bersusah payah menyediakan hidangan, namun tamunya tidak berkenan menikmatinya dengan alasan sedang melakukan puasa sunah Rajab atau lainnya. Tentunya rasa kecewa akan dirasakan oleh tuan rumah. 
 

Solusi Fiqih
Lalu bagaimana fiqih Islam menyikapi permasalahan ini. Apa sikap yang mesti dilakukan saat seseorang bertamu ke rumah orang lain dan diberi hidangan berbagai makanan dan minuman namun ia dalam posisi sedang berpuasa. Haruskah ia membatalkan puasanya atau tetap mempertahankannya? 
 

Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’ȋn menjelaskan masalah ini sebagai berikut:

 

 يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى 
 

Artinya: Disunahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya. (Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’ȋn dalam kitab I’ȃnatut Thȃlibȋn, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, halaman: 665). 

  

Dari uraian di atas dapat diambil satu simpulan bahwa ketika seorang yang sedang berpuasa sunah bertandang ke rumah orang, lalu oleh tuan rumah ia dihidangkan makanan maka disunahkan baginya untuk membatalkan puasanya dan memakan hidangan yang disuguhkan tuan rumah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menyenangkan tuan rumah yang telah bersusah payah menyiapkan hidangan. 
 

Pun ini dilakukan bila dirasa tuan rumah yang telah menyiapkan berbagai hidangan akan merasa kecewa bila hidangannya tidak dimakan oleh sang tamu. Namun bila dirasa tuan rumah tidak mengapa bila hidangannya tidak dimakan, maka bertahan untuk tetap berpuasa lebih utama dari pada membatalkannya. 
 

Sikap ini juga diambil bila sang tamu sedang berpuasa sunah. Sedangkan bila ia sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar atau puasa qadla maka ia dituntut untuk tetap mempertahankan puasanya dan haram membatalkannya. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’ȃnatut Thȃlibȋn, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, halaman: 665). 
 

Selanjutnya Syekh Zainudin juga menjelaskan bahwa ketika sang tamu membatalkan puasanya demi memakan hidangan dan menyenangkan tuan rumah, ia tetap akan diberi pahala atas puasa yang telah dilakukannya. 
 

Semisal bila saat bertamu pada jam dua siang, maka puasanya sejak subuh hingga jam dua siang itu akan tetap diberi pahala oleh Allah. Syekh Zainudin juga memberi solusi untuk mengganti puasanya tersebut di hari lain bila yang bersangkutan mau melakukannya. Ini berarti hukum mengganti puasa sunah tersebut adalah sunah, tidak wajib.   
 

Simpulan ini berdasar pada sebuah riwayat dari Imam Baihaqi yang menceritakan di mana ketika Rasulullah bertamu dengan sahabatnya yang sedang berpuasa sang sahabat mengatakan: Saya sedang berpuasa. Kemudian Rasulullah menegurnya dengan mengatakan: Saudaramu sesama muslim bersusah payah (menyiapkan makanan) untukmu dan kamu mengatakan sedang berpuasa? Berbukalah dan gantilah pada hari yang lain. 
 

Apa yang diajarkan ulama di atas memang sangat relevan dan sangat sering terjadi di masyarakat. Seringkali, karena begitu senangnya akan kedatangan tamu tertentu, tuan rumah dengan senang hati bersusah payah menyiapkan berbagai makanan untuk dihidangkan kepada sang tamu yang akan datang. Bisa dibayangkan betapa akan kecewanya bila tiba-tiba sang tamu tidak berkenan menikmati hidangan yang ada karena alasan sedang menjalani puasa sunah. 
 

Dengan melihat kebiasaan yang ada, akan lebih baik bila sang tamu yang sedang berpuasa dan ingin mempertahankan puasanya mencegah tuan rumah membuatkan hidangan makanan dan minuman. Pencegahan ini bisa dilakukan ketika dilihat tanda-tanda sang tuan rumah hendak membuatkan hidangan. Bila kedatangan sang tamu sebelumnya telah dikomunikasikan terlebih dahulu, sang tamu bisa menyampaikan kepada tuan rumah untuk tidak menyiapkan apapun mengingat dirinya sedang berpuasa.   
 

Dengan demikian maka semua pihak akan merasa senang dan ridla. Sang tamu bisa tetap melanjutkan puasanya tanpa terbebani dengan perasaan tidak enak kepada tuan rumah, sedangkan tuan rumah tidak perlu kecewa atas hidangannya yang tidak dimakan oleh tamunya. Wallȃhu a’lam.


Keislaman Terbaru