Zakat fitrah merupakan ibadah yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan. Oleh sebab itu, terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan, termasuk waktu yang sah untuk menunaikannya.
Dalam kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten menyebutkan ada lima ketentuan waktu dikeluarkannya zakat fitrah mulai dari mubah hingga haram.
ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء
Artinya: “Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha."
Artikel diambil dari: Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Jika dilihat dari keterangan di atas, waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi.
Terpopuler
1
Konflik Iran-Israel, Gus Nadir Serukan Kembali Memanusiakan Kemanusiaan
2
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
3
GP Ansor Jatim Dukung Kegiatan Namen Ben Molong untuk Ketahanan Pangan
4
GP Ansor di Bangkalan Gerakkan Pertanian Mandiri Lewat Namen Semangka ben Molong Cabe
5
Unisma Gelar Wisuda ke-76, Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja
6
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
Terkini
Lihat Semua