Sumenep, NU Online Jatim
Korps PMII Putri (Kopri) STKIP PGRI Sumenep ikut berpartisipasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan cara berdoa dan istighotsah bersama untuk keselamatan bangsa.
Kader Kopri ini menilai, adanya UU Omnibus Law tersebut hanya memakmurkan kaum korporasi tanpa memperhatikan suara-suara penolakan dari masyarakat dan kaum buruh.
"Omnibus Law menjadi UU yang syarat akan kepentingan, DPR dan pemerintah berdalih UU Cipta Kerja akan menjadi solusi permasalahan ekonomi di tengah pandemi. Tetapi realitanya UU Cipta Kerja memiliki banyak poin yang merugikan terhadap rakyatnya, lebih-lebih kaum buruh yang semakin dikerdilkan dengan adanya UU Cipta Kerja," ujar Ketua Kopri PMII STKIP PGRI Sumenep, Susan Soraya, Kamis (8/10/ 2020).
Menurutnya, DPR dan Pemerintah telah menciptakan UU yang mengedapankan kepentingan tenaga kerja asing dan para pengusaha investor. "UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional tetapi menciptakan dan membasarkan kaum neolib dan investor, alih-alih ingin memberikan solusi perekonomian, UU Cipta Kerja malah membunuh rakyatnya para buruh secara perlahan," tegasnya.
Sebab itu, dirinya atas nama Kopri PMII STKIP PGRI Sumenep menolak keras UU Cipta Kerja. "Maka dari itu kami membacakan sholawat burdah teruntuk kesalamatan bangsa dan negara dengan harapan para pemangku kebijakan DPR dan Pemerintah segera sadar dan mencabut UU Cipta Kerja," ungkap Soraya.
Selain itu, pihaknya mengecam terhadap beberapa tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian di skala nasional kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi rakyat tersebut.
Editor : Romza