• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Madura

Halaqah Fiqih Peradaban: Indonesia Negara Darul Islam

Halaqah Fiqih Peradaban: Indonesia Negara Darul Islam
Kegiatan Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar PCNU Bangkalan. (Foto: NOJ/ Sa'dullah)
Kegiatan Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar PCNU Bangkalan. (Foto: NOJ/ Sa'dullah)

Bangkalan, NU Online Jatim
Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin menyebut negara Indonesia yang menganut ragam agama sudah sesuai jika dikatakan sebagai negara Islam. Hal itu ia sampaikan saat mengisi Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar PCNU Bangkalan di Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Bangkalan, Sabtu (17/09/2022).


"Negara kita Indonesia ini sudah sesuai darul Islam, dalam arti bukan darul kuffar dan bukan darul haq," kata Kiai Ma'ruf.


Menurutnya, sebuah negara bisa dikatakan sebagai darul Islam ketika umat Islam yang ada di negara tersebut bisa menjalankan syariat Islamnya. Maka negeri tersebut bukan lagi darul kuffar, dan bukan darul haq.


"Di Indonesia ini, apa ada yang menghalang-halangi panjenengan (Anda) shalat? Tidak ada. Berarti di Indonesia ini bukan lagi darul kuffar, bukan lagi darul haq," tegasnya.


Di negara Indonesia tidak bisa menjalankan praktik Islam secara utuh, seperti menjalankan hukum qishas, hudud, dan lainnya. Hal itu karena Indonesia mempunyai aturan dan undang-undangnya sendiri. Oleh karenanya, umat Islam di Indonesia hanya diharuskan menjalankan syariat Islam sesuai dengan kemampuannya selama tidak bertentangan dengan pokok ajaran Islam.


"Jika Anda menemukan anaknya tetangga mencuri lalu mau dipotong tangannya, Oh ndak bisa. Itu harus pidana. Dan hari ini, ketika kita tidak mampu untuk melakukan itu, kita tidak dituntut. Kenapa? Karena orang yang tidak mampu melaksanakan maka tetap dinilai sebagai menjalankan syariat Islam secara kaffah," ucapnya.


Hal ini sama halnya ketika seseorang mengerjakan shalat yang pelaksanaannya wajib berdiri. Maka, ketika orang tersebut tidak mampu, ia kemudian mengerjakannya dengan duduk. Shalat yang dilakukan dengan cara duduk itu sudah dianggap Islam Kaffah karena kemampuannya hanya sampai di situ.


"Jadi, sekali lagi jangan kemudian mengkafirkan negeri hanya karena belum ada qishas dan lain sebagainya, karena ini adalah ranah negara. Ketika kita tidak mampu, maka kewajiban kita hanya sebatas sesuai dengan kemampuan," kata Kiai Ma'ruf Khozin.


Diketahui, kegiatan dengan tajuk "Fiqih Siyasah dan Negara Bangsa" ini digelar dalam rangka Konferensi PCNU Bangkalan ke-12 dan rangkaian agenda 1 abad NU. Selain Kiai Ma'ruf Khozin, hadir dalam acara ini pengurus Lembaga Bahtsul Masa'il PBNU Gus Ahmad Kholili Kholil dan Ketua PCNU Bangkalan RKH Muhammad Makki Nasir.


Madura Terbaru