• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Madura

Ketua LTNNU Sumenep Ajak Perangi Hoaks dengan Dakwah Digital

Ketua LTNNU Sumenep Ajak Perangi Hoaks dengan Dakwah Digital
Ketua LTNNU Sumenep, Firdausi. (Foto: NOJ/ Moh Khoirus Shadiqin)
Ketua LTNNU Sumenep, Firdausi. (Foto: NOJ/ Moh Khoirus Shadiqin)

Sumenep, NU Online Jatim
Ketua Lembaga Ta’lif wan-Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Sumenep, Firdausi mengatakan, keberadaan kabar hoaks dan ujaran kebencian di media sosial telah berada dalam level sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat, sehingga berdampak buruk secara psikologis, sosial, dan medis.


Pernyataan ini disampaikan dalam acara Diseminasi Pelatihan Daiyah Fatayat NU Sumenep yang bertajuk ‘Penguatan Capacity Building Daiyah Fatayat NU Membangun Peradaban Masyarakat yang Damai di Era Digital’. Acara itu dipusatkan di Aula Potre Koneng Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Sumenep, Sabtu (11/11/2022).


“Rasa kecewa, takut, benci kepada orang lain, dan depresi merupakan bagian dari dampak tersebarnya berita hoaks dan ujaran kebencian,” ujarnya.


Dosen Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk Sumenep itu menyebutkan, dalam konteks hukum sudah diputuskan dalam sidang Bahtsul Masail Maudluiyah Musyawarah Nasional (Munas) NU di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017. Hasilnya, hoaks dan ujaran kebencian dapat merusak karakter bangsa.


“Perilaku itu tercela dan jauh dari akhlak terpuji, karena perbuatan ini telah menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama,” terangnya.


Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelakunya akan berhadapan dengan aturan hukum yang tegas.


“Sanksinya hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan/atau membayar denda Rp1 miliar,” tuturnya.


Oleh karena itu, dakwah digital perlu terus dimasifkan. Sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat agar terus berada dalam jalan kebaikan. Untuk menarik simpati penikmatnya, konten yang disajikan hendaknya menarik dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.


“Strategi yang pas dalam berdakwah di media sosial adalah memproduksi konten-konten dakwah yang bermanfaat dan menunjukkan Islam yang damai. Baik di website, youtube, facebook dan platform digital lainnya,” pungkasnya.


Madura Terbaru