• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Malang Raya

Polda Jatim Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Polda Jatim Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto seusai meresmikan 3 gedung operasional Polresta Malang Kota. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto seusai meresmikan 3 gedung operasional Polresta Malang Kota. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)

Malang, NU Online Jatim 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang pulang kampung. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan serta kenyamanan para pemudik yang hendak pulang kampung merayakan lebaran tahun 2024.


"Alhamdulillah Kapolres tadi juga sudah mengumumkan kepada masyarakat meneruskan ke jajaran Polsek-Polsek yang kira-kira kendaraannya tidak dibawa, boleh dititipkan ke Polsek setempat," ujarnya seusai meresmikan 3 gedung operasional Polresta Malang Kota, Selasa (02/04/2024).


Ia menyebut, penitipan kendaraan bermotor di Polres, Polsek, serta beberapa sarana prasarana yang dimiliki jajaran Polres di Jawa Timur tidak dipungut biaya dan tidak ada persyaratan khusus. 


"Tidak ada syarat dan kuota, kalau Polsek itu kebanyakan mungkin akan kerja sama dengan Koramil atau aparat otoritas setempat sama kodim dan Polres," terangnya.


Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto akan menyiapkan penitipan kendaraan bagi pemudik di Mapolresta Malang Kota dan 5 Polsek yang ada di Kota Malang.


"Nantinya jika tidak cukup fasilitas-fasilitas itu akan dikoordinasikan dengan jajaran Koramil, Kodim, termasuk kantor kelurahan dan kecamatan masing-masing. Tidak dipungut biaya untuk program ini," tuturnya.


Buher sapaannya menjelaskan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 (tentang kepolisian) itu pasal 15 huruf m, ada barang titipan atau barang temuan. Di situ polisi memiliki peran, untuk menerima barang titipan dan temuan.


“Ini kami akan mulai membuat program lost and found. Hal itulah yang membuat kendaraan bermotor warga Malang baik sepeda motor atau mobil akan dijaga semaksimal mungkin. Sebab itu merupakan tanggung jawab kepolisian," jelasnya.


Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana telah menyediakan 33 titik penitipan kendaraan roda 2 dan roda 4 di Kabupaten Malang.


"Ada di 30 titik di Polsek jajaran dibawah Polres Malang, 1 titik Mapolres Malang, 1 titik Satpas Singosari, dan 1 Pos Pelayanan Karanglo. Ini kami lakukan karena melihat animo masyarakat yang luar biasa untuk mudik lebaran," tandasnya.


Malang Raya Terbaru