• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 9 Mei 2024

Matraman

Ansor dan Banser di Ponorogo Kawal Pemasangan Patok Tanah Wakaf

Ansor dan Banser di Ponorogo Kawal Pemasangan Patok Tanah Wakaf
Pengukuran dan pemasangan tanah wakaf. (Foto: NOJ/Husnul)
Pengukuran dan pemasangan tanah wakaf. (Foto: NOJ/Husnul)

Ponorogo, NU Online Jatim

Masalah aset organisasi kerap menjadi problem di masyarakat. Tidak sedikit tanah yang sebenarnya diperuntukkan bagi tempat ibadah dan organisasi sosial keagamaan akhirnya berujung polemik. Bahkan tidak sedikit yang akhirnya tidak terselamatkan.

 

Karena itu dalam rangka hari lahir ke-98 Nahdlatul Ulama, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Karanglo Kidul, Jambon, Ponorogo menyelenggarakan gerakan pemasangan batas patok. Hal tersebut diberlakukan kepada sejumlah tanah yang diwakafkan kepada NU.

 

Acara dihadiri PRNU dan GP Ansor Desa Karanglo Kidul dan Ketua RT Dukuh Krajan. Pemasangan batas patok pada tanah ini sebagai pemisah mana yang merupakan tanah wakaf dan tanah milik warga.

 

Sesuai surat yang diikrarkan, terdapat dua bidang tanah yang diwakafkan yakni seluas 532 m² dan 3030 m² yang terletak di RT 02, RW 01 Dukuh Krajan, Karanglo Kidul. Tanah ini merupakan milik salah satu warga yang diberikan kepada NU agar dapat dimanfaatkan untuk kemashlatan umat.

 

 “Tanah yang diwakafkan ini merupakan lahan kosong. Planningnya ke depan akan dijadikan lahan produktif yang dapat bernilai ekonomis dan hasilnya digunakan menunjang dakwah dan pembangunan masyarakat dan NU khususnya di Karanglo Kidul,” kata Edi Santoso, anggota Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Banser Jambon.

 

Ketua PRNU Karanglo Kidul, Muhammad Abror menjelaskan kegiatan pemasangan patok pembatas tanah merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga aset milik NU.

 

“Aset jamaah NU ini harus kita jaga, supaya jika suatu saat terdapat permasalahan yang terjadi pada tanah tersebut dapat mengatasi dan turut bertanggung jawab terhadapnya,” pungkasnya.

 

Penulis: Husnul Khotimah

 


Editor:

Matraman Terbaru