• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 15 Oktober 2024

Matraman

Catatan Fikih Siyasah menurut Guru Besar UIN KHAS Jember

Catatan Fikih Siyasah menurut Guru Besar UIN KHAS Jember
Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, M Noor Harisudin. (Foto: NOJ/ISt)
Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, M Noor Harisudin. (Foto: NOJ/ISt)

Nganjuk, NU Online Jatim
Untuk kesekian kalinya, halaqah fikih peradaban berlangsung di sejumlah pesantren di Tanah Air. Salah satunya adalah yang digelar di Graha Djalalain Pondok Pesantren Miftahul Ula Nglawak Kertosono Nganjuk, Ahad (16/10/2022).


Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, M Noor Harisudin menjadi narasumber dalam acara bertemakan, 'Halaqah Fikih Peradaban: Fikih Siyasah dan Masalah Kaum Minoritas'.


Prof Haris dalam forum tersebut menyampaikan beberapa catatan penting tentang fikih siyasah dan masalah kelompok minoritas di Indonesia. Pertama, adalah teori konsep fikih siyasah yang sampai saat ini belum dikembangkan ke dalam konteks nation state.


“Kalau kita baca karangan Ibnu Taimiyah berjudul As-Siyasah as-Syariyah, karangan Imam Al Mawardi kitab Ahkamu Sultoniyah al-Maududy, ini konsepnya masih bukan dalam nation state atau negara bangsa, melainkan konsep monarki atau kerajaan,” katanya.


Dikemukakan bahwa hingga kini memang tidak bisa meninggalkan Ahkamu Sultoniyah, namun jika hanya kitab tersebut yang dipakai, maka konteksnya tidak pas dengan zaman sekarang yang menggunakan konsep national state.


Menurut Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut, faktor kedua bahwa keputusan bahtsul masail NU dalam konteks fikih siyasah belum diupdate yakni diperbaharui. Misalnya tentang sebutan negara Indonesia sebagai darul Islam. 


“Terkadang warga NU masih sering kali menyebut darus salam, padahal keputusan Muktamar NU Banjarmasin tahun 1936 menyebutkan bahwa Indonesia adalah darul Islam,” ungkap Ketua KP3 MUI Jatim ini.


Contoh lainnya, NU pada tahun 1950 menetapkan hukum menyulut petasan di bulan Ramadhan sebagai syiar agama. Namun, dalam perkembangannya ketetapan tersebut diubah menjadi haram karena membahayakan berdasarkan hasil Muktamar NU di Lirboyo tahun 1999.


Catatan ketiga menurutnya adalah fikih NU masih banyak sebatas wacana, baik dari kalangan madrasah, pesantren, lembaga pendidikan Islam. Hanya sedikit yang ditetapkan menjadi qanun atau hukum positif. 


“Fikih kita masih living law, ada banyak diskusi, ada banyak musyawarah kitab dan bahtsul masail. Itu semua penting, tapi yang dipraktikkan ada berapa? Yang dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan berapa?,” tegas Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember ini.


Selain itu, Ketua PP APHTN-HAN itu menilai, bahwa ada banyak hal dalam peraturan perundang-undangan yang perlu dimasuki hasil keputusan bahtsul masail NU. Karena menurutnya, jika hanya sebatas fikih yang sifatnya living law, maka hasil bahtsul masail hanya menjadi wacana di tengah masyarakat. 


“Seperti pendapat madzhab yang sifatnya tidak mengikat, hal ini karena pendapat mazhab adalah fikih, sehingga ada ruang kebebasan untuk menerapkannya atau tidak, termasuk juga banyaknya perbedaan pendapat,” ucap dia.


Dengan itu, agar fikih bisa menjadi qanun, lanjutnya, perlu kemudian untuk ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan lainnya.


Lalu bagaimana cara memasukkan hasil bahtsul masail ke dalam undang-undang (UU)? Menurutnya yaitu dengan menerapkan paham lus constituendum.


“Peraturan perundang-undangan yang tidak cocok, perlu diberikan masukan dan mengajukan pasal perubahannya,” terangnya.


Menurut Prof Haris hasil bahtsul masail harus diteruskan kepada forum yang lebih tinggi, seperti hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Karena keputusan hakim itu sudah mengikat dan menghilangkan perbedaan di kalangan para ulama. 


Pada kesempatan itu pula, Prof Haris mengelompokkan beberapa model peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 


Pertama, redaksi dan subtansi sudah syariah seperti Kompilasi Hukum Islam, KHES, UU wakaf, UU Pesantren dan lain-lain. Kedua, UU yang tidak menggunakan nama syariah tapi secara substansi menggunakan konsep syariah. Misalnya UU tentang Lalu Lintas, UU tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya. 


Ketiga, redaksi dan subtansi tidak ada label syariah dalam UU, bahkan isinya bertentangan dengan syariah. Misalnya UU tentang Haluan Ideologi Pancasila. Keempat, UU yang secara redaksi syariah, namun subtansinya masih belum syariah. 

 

Penulis: Erni Fitriani dan M Irwan Zamroni Ali
 


Editor:

Matraman Terbaru