• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 6 Mei 2024

Matraman

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Pekerja Berat

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Pekerja Berat
Pekerja berat. (Foto: NOJ/NU Online)
Pekerja berat. (Foto: NOJ/NU Online)

Trenggalek, NU Online Jatim

Di bulan suci Ramadhan, umat Islam memiliki kewajiban untuk berpuasa. Kewajiban berpuasa ditujukan bagi orang yang mampu, sehat jasmani dan rohani. Akan tetapi, bagi pekerja berat apakah diperbolehkan untuk berbuka puasa?

 

Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Agus H Zahro Wardi memberikan ulasan berkaitan problematika tersebut. Ia mencontohkan pekerja berat seperti pekerja galian, pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya.

 

"Jawabannya adalah bahwa semua pekerja berat di bulan Ramadhan hukumnya boleh untuk tidak berpuasa," ungkap Agus H Zahro Wardi saat dikonfirmasi, Selasa (04/04/2023).

 

Akan tetapi, kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ini menggarisbawahi hal itu.

 

"Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila ternyata di tengah-tengah dia bekerja ini tidak kuat untuk melanjutkan puasa, karena masyakoh (kesulitan berat) untuk meneruskan puasanya. Namun, pekerja keras ini tetap diwajibkan di malam hari untuk niat berpuasa. Artinya, harus memulai puasa setiap hari, baru nanti ketika dia tidak kuat untuk meneruskan puasa, maka dipersilahkan untuk berbuka," ujarnya.

 

Gus Zahro menambahkan bahwa para pekerja tidak boleh berspekulasi jika ia tidak kuat berpuasa. Maka, harus memulai puasa setiap harinya.

 

"Dia tidak boleh berspekulasi, besok saya tidak kuat dan seterusnya," jelasnya.

 

Oleh sebab itu, ia menerangkan ketika melakukan pekerjaan yang berat, tidak sedikit dengan izin Allah dan niat yang kokoh, ia masih kuat untuk berpuasa. Jika demikian, mereka wajib melanjutkan puasanya sampai maghrib.

 

"Ibarot atau referensi rujukan bisa dilihat Hamisy I'anah At-Tholibin, Fathul Mu'in, Juz II halaman 236, cetakan Al-Hidayah," tutupnya.


Matraman Terbaru