• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Bolehkah Membatalkan Puasa saat Disuguhi Makanan maupun Minuman?

Bolehkah Membatalkan Puasa saat Disuguhi Makanan maupun Minuman?
Suguhan makanan ketika mengunjungi saudara maupun kolega. (Foto:NOJ/Istimewa)
Suguhan makanan ketika mengunjungi saudara maupun kolega. (Foto:NOJ/Istimewa)

Puasa merupakan salah satu ritual kerohanian umat manusia sejak dulu kala, baik dari kalangan Yahudi Nasrani dan Islam. Puasa secara etimologi berarti menahan (imsak), sedangkan secara terminologi Islam merupakan upaya penempaan diri dengan cara menahan makan minum serta perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
 

Dalam ajaran Islam, puasa menjadi bagian penting dari rukun Islam, sehingga banyak ditemukan literatur yang berisi anjuran maupun perintah untuk menjalani puasa pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa sunah dan puasa wajib satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
 

Melaksanakan ibadah puasa bukan perkara yang mudah, karena godaannya sangat berat, bahkan terkadang seseorang mendapatkan suguhan makanan atau minuman dari orang lain yang tidak mengetahui bahwa ia sedang berpuasa. Apalagi suguhan itu dalam rangka untuk makan bersama pemilik rumah (shahibul bait). Keadaan itu sering dilema, apakah membatalkan  atau tetap melanjutkan puasa sunahnya.
 

Dalam menghadapi keadaan demikian, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
 

1. Apabila melaksanakan puasa wajib, maka ia harus tegas mengatakan bahwa sedang berpuasa wajib; 
 

2. Apabila ia melaksanakan puasa sunah seperti puasa hari Senin atau Kamis dan muncul kekhawatiran menyinggung perasaan orang yang menyuguhi makanan, maka lebih utama membatalkan puasa dan ia sudah mendapatkan pahala puasa yang telah dilakukannya.
 

Namun apabila tidak ada kekhawatiran menyinggung perasaan orang tersebut, maka lebih baik untuk tetap berpuasa dan mengatakan secara halus bahwa ia sedang berpuasa.
 

Berikut hadis terkait bolehnya membatalkan puasa sunah yang diriwayatkan Mahmud bin Ghaylan bersumber dari salah satu putera Umi Hani’:
 

أنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ دَخَلَ عَلَيْها فَدَعا بِشَرابٍ فَشَرِبَ، ثُمَّ ناوَلَها فَشَرِبَتْ، فَقالَتْ: يا رَسُولَ اللهِ، أما إنِّي كُنْتُ صائِمَةً، فَقالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: الصّائِمُ المُتَطَوِّعُ أمِينُ نَفْسِهِ، إنْ شاءَ صامَ، وإنْ شاءَ أفْطَرَ.
 

Artinya: Rasulullah SAW datang ke rumah Umu Hani’, kemudian nabi diundang untuk jamuan minuman, maka Nabi meminumnya. Kemudian Nabi menawarkan minuman kepadanya (Umu Hani’) dan ia berkenan untuk meminumnya. Selanjutnya, ia berkata kepada Nabi, “Yaa Rasulullah sesungguhnya saya orang yang berpuasa”. Maka Rasulullah SAW menjawab, “Orang yang puasa sunah itu mempercayakan dirinya. Jika berkehendak puasa maka berpuasalah dan jika berkehendak membatalkan maka batalkanlah. (HR. Tirmidzi)
 

Syekh Zainuddin al-Malibari al-Fanani menjelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
 

يُنْدَبُ الْأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكَّدًا لِإِرْضَاءِ ذِي الطَّعَامِ بِأَنْ شَقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ وَلَوْ آخِرَ النِّهَارِ لِلْأَمْرِ بِالْفِطْرِ وَيُثَابُ عَلَى مَا مَضَى وَقَضَى نَدْبًا يَوْمًا مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ يَشُقُّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ لُمْ يُنْدَبِ الْإِفْطَارُ بَلِ الْإِمْسَاكُ أَوْلَى قَالَ الْغَزَالِي: يُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ إِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَيْهِ

 

Artinya: Disunahkan membatalkan dengan makan ketika puasa sunah meskipun puasanya sangat dianjurkan dalam rangka melegakan pemberi makanan. Hal itu dilakukan ketika ia merasa sulit untuk tetap melanjutkan puasanya, meskipun telah di penghujung hari. Membatalkan itu adalah perintah dan ia akan mendapatkan pahala puasa yang telah dilakukannya. Ia juga dianjurkan untuk menqadlai di lain hari. Namun apabila ia tidak merasa sulit mempertahankan puasanya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa dan hal itu lebih utama. Imam al-Ghazali menambahkan, saat membatalkan puasanya disunahkan berniat membahagiakan orang yang memberikan makanan.
 

Perlu dicatat kembali bahwa keutamaan membatalkan puasa sunnah di atas dengan catatan bila memang dikhawatirkan dapat menyinggung perasaan tuan rumah (bila tetap berpuasa), dan dia akan mendapatkan pahala puasa yang telah ia lakukan. Jika tidak menyebabkan tersinggung akibat menolak suguhan tersebut, maka disunahkan tidak membatalkan puasanya. Wallahu a’lam


Editor:

Keislaman Terbaru