Bolehkah Membatalkan Puasa saat Disuguhi Makanan maupun Minuman?
Senin, 21 Februari 2022 | 10:30 WIB
Ahmad Karomi
Penulis
Puasa merupakan salah satu ritual kerohanian umat manusia sejak dulu kala, baik dari kalangan Yahudi Nasrani dan Islam. Puasa secara etimologi berarti menahan (imsak), sedangkan secara terminologi Islam merupakan upaya penempaan diri dengan cara menahan makan minum serta perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Ā
Dalam ajaran Islam, puasa menjadi bagian penting dari rukun Islam, sehingga banyak ditemukan literatur yang berisi anjuran maupun perintah untuk menjalani puasa pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa sunah dan puasa wajib satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Ā
Melaksanakan ibadah puasa bukan perkara yang mudah, karena godaannya sangat berat, bahkan terkadang seseorang mendapatkan suguhan makanan atau minuman dari orang lain yang tidak mengetahui bahwa ia sedang berpuasa. Apalagi suguhan itu dalam rangka untuk makan bersama pemilik rumah (shahibul bait). Keadaan itu sering dilema, apakah membatalkanĀ atau tetap melanjutkan puasa sunahnya.
Ā
Dalam menghadapi keadaan demikian, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Ā
1. Apabila melaksanakan puasa wajib, maka ia harus tegas mengatakan bahwa sedang berpuasa wajib;Ā
Ā
2. Apabila ia melaksanakan puasa sunah seperti puasa hari Senin atau Kamis dan muncul kekhawatiran menyinggung perasaan orang yang menyuguhi makanan, maka lebih utama membatalkan puasa dan ia sudah mendapatkan pahala puasa yang telah dilakukannya.
Ā
Namun apabila tidak ada kekhawatiran menyinggung perasaan orang tersebut, maka lebih baik untuk tetap berpuasa dan mengatakan secara halus bahwa ia sedang berpuasa.
Ā
Berikut hadis terkait bolehnya membatalkan puasa sunah yang diriwayatkan Mahmud bin Ghaylan bersumber dari salah satu putera Umi Haniā:
Ā
Ų£ŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ļ·ŗ ŲÆŁŲ®ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲÆŁŲ¹Ų§ ŲØŁŲ“ŁŲ±Ų§ŲØŁ ŁŁŲ“ŁŲ±ŁŲØŁŲ Ų«ŁŁ
ŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ“ŁŲ±ŁŲØŁŲŖŁŲ ŁŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: ŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ Ų£Ł
Ų§ Ų„ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ ŲµŲ§Ų¦ŁŁ
ŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ļ·ŗ: Ų§ŁŲµŁŲ§Ų¦ŁŁ
Ł Ų§ŁŁ
ŁŲŖŁŲ·ŁŁŁŁŲ¹Ł Ų£Ł
ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŲ Ų„ŁŁ ؓاؔ٠صاŁ
ŁŲ ŁŲ„ŁŁ Ų“Ų§Ų”Ł Ų£ŁŁŲ·ŁŲ±Ł.
Ā
Artinya:Ā Rasulullah SAW datang ke rumah Umu Haniā, kemudian nabi diundang untuk jamuan minuman, maka Nabi meminumnya. Kemudian Nabi menawarkan minuman kepadanya (Umu Haniā) dan ia berkenan untuk meminumnya. Selanjutnya, ia berkata kepada Nabi, āYaa Rasulullah sesungguhnya saya orang yang berpuasaā. Maka Rasulullah SAW menjawab, āOrang yang puasa sunah itu mempercayakan dirinya. Jika berkehendak puasa maka berpuasalah dan jika berkehendak membatalkan maka batalkanlah. (HR. Tirmidzi)
Ā
Syekh Zainuddin al-Malibari al-Fanani menjelaskan dalam kitab Fath al-Muāin:
Ā
ŁŁŁŁŲÆŁŲØŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ¤ŁŁŁŁŲÆŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł Ų°ŁŁ Ų§ŁŲ·ŁŁŲ¹ŁŲ§Ł Ł ŲØŁŲ£ŁŁŁ Ų“ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁ ŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų¢Ų®ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų±Ł ŁŁŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ«ŁŲ§ŲØŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ Ł ŁŲ¶ŁŁ ŁŁŁŁŲ¶ŁŁ ŁŁŲÆŁŲØŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ł ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ“ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁ ŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲÆŁŲØŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų±Ł ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŁ ŁŲ³ŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲŗŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁ: ŁŁŁŁŲÆŁŲØŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ·ŁŲ±ŁŁŁ Ų„ŁŲÆŁŲ®ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ±ŁŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ
Artinya:Ā Disunahkan membatalkan dengan makan ketika puasa sunah meskipun puasanya sangat dianjurkan dalam rangka melegakan pemberi makanan. Hal itu dilakukan ketika ia merasa sulit untuk tetap melanjutkan puasanya, meskipun telah di penghujung hari. Membatalkan itu adalah perintah dan ia akan mendapatkan pahala puasa yang telah dilakukannya. Ia juga dianjurkan untuk menqadlai di lain hari. Namun apabila ia tidak merasa sulit mempertahankan puasanya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa dan hal itu lebih utama. Imam al-Ghazali menambahkan, saat membatalkan puasanya disunahkan berniat membahagiakan orang yang memberikan makanan.
Ā
Perlu dicatat kembali bahwa keutamaan membatalkan puasa sunnah di atas dengan catatan bila memang dikhawatirkan dapat menyinggung perasaan tuan rumah (bila tetap berpuasa), dan dia akan mendapatkan pahala puasa yang telah ia lakukan. Jika tidak menyebabkan tersinggung akibat menolak suguhan tersebut, maka disunahkan tidak membatalkan puasanya. WallahuĀ aālam
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Maulid dengan Meneladani Akhlak Nabi
2
PBNU Silaturahim dengan Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis Kedua Organisasi bagi Bangsa
3
Komisi Fatwa MUI Jatim Jelaskan 5 Perbedaan Zakat dan Pajak
4
Pesan Gus Iqdam saat Ceramah di Lumajang
5
Demi Ketahanan Pangan, Ansor Jatim Serahkan 150 Ton Benih Padi di Malang
6
Unisma Gelar Pengajian Mbalah Aswaja di Pesantren Gus Baha
Terkini
Lihat Semua