• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Metropolis

Aswaja NU Center Soroti Hastag #gaysidoarjo Trending di Twitter

Aswaja NU Center Soroti Hastag #gaysidoarjo Trending di Twitter
Nyai Farida Ulvi Naimah (kiri), Wakil Ketua Aswaja NU Center Sidoarjo. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)
Nyai Farida Ulvi Naimah (kiri), Wakil Ketua Aswaja NU Center Sidoarjo. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)

Sidoarjo, NU Online Jatim
Wakil Ketua Aswaja NU Center Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, Nyai Farida Ulvi Na’imah turut menyoroti hastag #gaysidoarjo yang menjadi trending topik di media sosial Twitter Sabtu (18/06/2022) pagi sampai siang.


“Ironis, hastag #gaysidoarjo tengah menyandera identitas Kabupaten Sidoarjo yang notabenenya memiliki kultur religius,” katanya saat dihubungi NU Online Jatim, Ahad (19/06/2022).


Akademisi Institut Pesantren KH Abdul Chalim Pacet, Mojoketo itu menilai hal tersebut merupakan salah satu dampak negatif perkembangan teknologi informasi yang mengakibatkan mudahnya beragam penyimpangan seksual di akses kalangan publik. 


“Seperti halnya di aplikasi media sosial yang sedang banyak digandrungi, banyak ditemukan indikasi penderita gay dan lesbi, seperti tagar di Sidoarjo yang tengah trending,” ujarnya.


Dalam hal ini, lanjut Nyai Farida Ulvi, peran seorang ibu sangat penting dalam membentuk karakter anak. Di samping itu, peran ulama juga cukup penting dalam memberikan pemahaman agar penyimpangan tersebut teratasi.


Nyai Farida Ulvi mengingatkan, bahwa setiap masyarakat tanggung jawab menciptakan generasi anak bangsa yang modern, berbudaya, dan berbudi pekerti. Kondisi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemimpin, masyarakat pun harus ikut serta dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.


“Semula, delik zina dalam KUHP merupakan tindak pidana yang berupa perbuatan hubungan badan atau kelamin antara seseorang yang memiliki ikatan perkawinan dengan lawan jenis yang bukan pasangan perkawinannya, baik yang sedang dalam ikatan perkawinan atau tidak,” terangnya.


Diuraikan dalam pembahasannya, RUU KUHP yang memasukkan penindakan terhadap praktik LGBT ini merupakan proses kriminalisasi yang sah. Betapa moralitas masyarakat menolak kumpul kebo dan LGBT yang praktiknya tidak diatur dalam KUHP saat ini.


Bahkan, menurut Nyai Farida Ulvi, pengarakan korban penggerebekan karena perzinahan sampai korban ditelanjangi merupakan respons negatif dari tidak hadirnya aturan tersebut dalam Undang-undang (UU).


“RUU KUHP yang tengah diusulkan merupakan KUHP atas dasar moralitas bangsa. Indonesia memiliki nilai etika yang kenyataannya tetap mampu merawat kemajemukan Indonesia,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru