• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Berkah Idul Fitri, 12.885 Napi di Jatim Peroleh Remisi

Berkah Idul Fitri, 12.885 Napi di Jatim Peroleh Remisi
Ilustrasi napi di dalam penjara. (Foto: Merdeka.com)
Ilustrasi napi di dalam penjara. (Foto: Merdeka.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jawa Timur dipastikan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas. Negara pun berhemat Rp7,7 miliar.

 

Penghematan itu, tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Krismono, berasal dari penghematan pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan. Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20 ribu.

 

Meski begitu, Krismono menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Pasalnya, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.

 

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," kata Krismono dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Kamis (13/05/2021).

 

Hingga saat ini, 39 lapas/ rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 diantaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang saja. Sehingga, angka overkapasitas di Jatim mencapai 107 persen.

 

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," ujar Krismono.

 

Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

 

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," pungkas Krismono.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru