• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Metropolis

1 ABAD NU

Bincang Media Ulas Kisi-kisi Muktamar Internasional Fiqih Peradaban 1

Bincang Media Ulas Kisi-kisi Muktamar Internasional Fiqih Peradaban 1
Gelaran bincang media untuk mengulas Kisi-kisi Muktamar Internasional Fiqih Peradaban 1 di Hotel Shangri-La Surabaya, Ahad (05/02/2023). (Foto: NOJ/ A Habiburrahman
Gelaran bincang media untuk mengulas Kisi-kisi Muktamar Internasional Fiqih Peradaban 1 di Hotel Shangri-La Surabaya, Ahad (05/02/2023). (Foto: NOJ/ A Habiburrahman

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Muktamar Internasional Fiqih Peradaban 1 dalam rangka 1 Abad NU di Hotel Shangri-La Surabaya, Senin (06/02/2023). Sebelum itu, terlebih dahulu dilaksanakan Bincang Media dengan Pakar Hukum Islam yang mengulas kisi-kisi pengantar Muktamar Internasional Fiqih Peradaban 1 ditempat yang sama, Ahad (05/02/2023).


Agenda ini menghadirkan narasumber H Aswadi selaku Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya dan M Noor Harisuddin selaku Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Adapun H Ahmad Tholabi Kharlie dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertindak sebagai moderator.


M Noor Harisuddin mengatakan, fiqih peradaban hendaknya dapat mendukung sekaligus menjawab problematika Internasional yang terjadi di belahan dunia. Hal itu penting dilakukan karena fiqih sejatinya merupakan produk peradaban.


“Fiqih sejatinya adalah produk peradaban, produk pemikiran,” ujar pria yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur itu.


Ia menambahkan, di antara contoh terkait hal tersebut ialah diberikannya gelar kepada Presiden RI pertama Ir Soekarno dengan sebutan waliyyul amri adh-dharuri bis syaukah atau pemegang otoritas yang bersifat sementara dengan kekuasaan penuh.


“Hal itu dilakukan agar penghulu punya payung legitimasi yang sah menurut negara dalam kasusnya ketika hendak mengawinkan seseorang,” jelasnya.


Menurutnya, dengan dikeluarkannya fatwa bahwa Presiden Soekarno adalah pemimpin yang sah, maka secara berurutan hingga lapisan bawah Kementerian Agama sebagai elemen negara yang di antaranya menaungi persoalan perkawinan adalah sah.


“Sehingga kemudian, elemen di bawahnya juga sah. Menteri Agama-nya sah, Kakanwilnya sah, Kemenagnya sah, KUA-nya sah, penghulunya sah, dan proses perkawinan tersebut juga sah,” katanya.


Sementara itu, H Aswadi banyak mengulas perihal manajemen dan maqashid syariah. Disebutkan, manajemen produk hukum yang diterapkan diproses melalui cara-cara yang tepat dan bisa tepat sasaran sesuai dengan cita-cita dan harapan.


“Apakah itu skala lokalitas, nasional, atau skala internasional,” tutur Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya ini.


Menurutnya, manajemen tersebut sangat perlu diterapkan agar keputusan yang dihasilkan berjalan maksimal. Mengingat, selama ini manajemen seperti kurang mendapat perhatian dan posisi yang penting untuk digarap oleh elemen NU.


“Ini penting untuk kita cerna bersama karena fiqih merupakan sebuah produk yang kalau itu hanya merujuk pada kitab-kitab fiqih, maka prosedur yang didapatkan itu sepertinya hilang,” tuturnya.


Dirinya menuturkan, bila dilihat dari aspek manajemen ada tiga hal penting yang terdapat dalam manajemen itu harus ada sumbernya. Setidaknya generasi NU terus dipacu bagaimana memproses produk hukum itu dengan cara yang benar.


“Tiga aspek tersebut yaitu, mujmal (universal), mutasabihat dan muhkamat, dan berubahnya pemahaman terhadap isu global,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru