• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Metropolis

3 Bahasan Muktamar Internasional Fiqih Peradaban PBNU di Surabaya

3 Bahasan Muktamar Internasional Fiqih Peradaban PBNU di Surabaya
Flyer Muktamar Internasional Fiqih Peradaban. (Foto: NU Online)
Flyer Muktamar Internasional Fiqih Peradaban. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Muktamar Internasional Fiqih Peradaban akan digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Surabaya, Senin (06/02/2023) mendatang. Kegiatan puncak serial halaqah fiqih peradaban di berbagai wilayah sejak Agustus 2022 lalu itu akan membahas tiga agenda.


Panitia Pelaksana Muktamar Internasional Fiqih Peradaban Ahmad Syarif Munawi menjelaskan secara rinci bahasan agendanya. Pertama, para ulama akan membahas pandangan fiqih baru terkait relasi hukum fiqih dengan bentuk negara bangsa modern.


“Ini kelanjutan dari beberapa hal yang sudah diputuskan pada periode sebelumnya. Seperti Munas tahun 2019 di Banjar yang membahas istilah kafir agar tidak digunakan dalam kehidupan berbangsa negara dan melahirkan istilah fiqih baru, yaitu muwathin, warga negara,” ujarnya dikutip dari NU Online, Jum’at (27/01/2023).


Pembahasan pertama ini termasuk pula mengenai reformulasi pandangan hukum fiqih terkait hasil konsep negara bangsa modern. Misalnya, Pancasila yang disahkan sebagai ideologi dan dasar negara.


“Negara bangsa adalah bentuk baru yang harus dicarikan legalitas hukum keagamaannya dalam fiqih baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.


Kedua, pola hubungan Muslim dan non-Muslim. Dahulu, narasi yang muncul adalah perihal permusuhan dan persinggungan. Pandangan terhadap hubungan sosial keduanya ini perlu direkontekstualisasi agar bisa hidup bersama dalam satu peradaban besar dunia.


“Ini kita mencari jalan agar kita sama-sama, tidak lagi ada narasi-narasi yang sifatnya mengarah pada kebencian terhadap orang-orang yang berbeda dengan kita,” ucapnya.


Ketiga, hal yang akan dibahas adalah Piagam PBB yang dijadikan sebagai rujukan otoritatif dan sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana diketahui, Piagam PBB menjadi salah satu kunci kesepakatan yang dapat menghentikan Perang Dunia II.


“PBB itu organisasi besar. Apakah keputusan dan produk-produk hukum yang dikeluarkannya bisa jadi acuan yang sah rujukan hukum syariat Islam? Ini yang nanti akan dibicarakan oleh para ulama yang hadir,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru