• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: NOJ/ ISt)
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pelunasan biaya haji reguler dapat dilakukan mulai 9 Januari 2024 mendatang. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah sebesar Rp56,04 juta, dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta itu dapat dilakukan dengan dicicil.

 

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023) dilansir NU Online.

 

Menag menjelaskan, kebijakan bolehnya mencicil biaya haji ini diambil untuk memudahkan jamaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

 

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Yaqut.

 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), lanjut Gus Yaqut, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

 

“Ada 14 embarkasi keberangkatan, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar,” terangnya.

 

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu menyampaikan, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

 

Sementara Direktur Jenderal PHU Kemenag RI, Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut:

 

a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

 

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

 

Adapun pelunasan tahap kedua, kata Hilman Latif, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

 

a) Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jamaah Haji lanjut usia;
c) Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

 

Diketahui sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.


Metropolis Terbaru