• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Keislaman

HAJI

Hukum Melunasi Biaya Haji dengan Cara Mengangsur

Hukum Melunasi Biaya Haji dengan Cara Mengangsur
Penjelasan berikut memberikan gambaran bagaimana hukum melunasi biaya haji dengan mengangsur. (Foto: NOJ/Syaifullah)
Penjelasan berikut memberikan gambaran bagaimana hukum melunasi biaya haji dengan mengangsur. (Foto: NOJ/Syaifullah)

Banyak cara yang dilakukan umat Islam khususnya di Tanah Air untuk melaksanakan ibadah haji. Sejumlah terobosan dilakukan demi bisa melunasi biaya haji yang telah ditetapkan pemerintah. Bagaimana dengan mereka yang melunasi haji dengan cara mengangsur biaya haji tersebut?

 

Haji merupakan ibadah wajib yang sangat mulia. Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam surat Ali Imran ayat 97:

 

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

 

Biaya Haji dengan Diangsur

Lalu bagaimana dengan ibadah haji orang yang meminjam uang pihak lain dengan jumlah tertentu untuk kepentingan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang pelunasannya diangsur melalui potongan gajinya?

 

Ulama memahami surat Ali Imran ayat 97 sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan. Sedangkan mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji. Meskipun tidak terkena kewajiban, ibadah haji orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tata cara manasik haji sesuai tuntunan syariat Islam.

 

Orang yang belum mampu di sini misalnya dapat berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain. Atau meminjam uang sebesar keperluan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji yang bersangkutan.

 

فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ

 

Artinya: Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah. (Lihat: Ibrahim As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ‘alat Tuhfah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman: 460).

 

Keabsahan ibadah haji orang yang tidak mampu ini juga dikatakan oleh Syekh Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Menurutnya, ibadah haji orang fakir dan orang yang lemah tetap sah, sejauh yang bersangkutan itu merdeka dan terkena beban hukum Islam (taklif).

 

 فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ

 

Artinya: Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jumat. (Lihat: Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], juz III, halaman 233).

  

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Cara dapat dilakukan dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah.


Editor:

Keislaman Terbaru