• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

BPKH Virtual Account, Sistem Informasi Demi Transparansi Dana Haji

BPKH Virtual Account, Sistem Informasi Demi Transparansi Dana Haji
Logo BPKH. (Foto: NOJ/ Istimewa)
Logo BPKH. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Di era teknologi yang semakin canggih, calon jamaah haji kini dapat mengetahui laporan penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara online dari rumah. Layanan tersebut diberi nama BPKH Virtual Account (VA).

 

Tim BPKH menjelaskan, berdasarkan hasil Q&A yang masuk ke Whatsapp Center BPKH, menyebutkan bahwa BPKH VA merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPKH dalam rangka mengintegrasikan sistem informasi haji untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh jamaah haji.

 

“BPKH VA menginformasikan nilai manfaat yang terdistribusi ke rekening jamaah haji setiap tahunnya,” tulis keterangan tersebut.

 

Disebutkan, nilai manfaat tersebut diperoleh dari dana haji yang dikelola BPKH dan diinvestasikan berdasarkan akad wakalah dari calon jamaah haji. Investasi yang dilakukan juga berprinsip syariah, hati-hati, nirlaba, transparan dan akuntabel.

 

“Nilai manfaat digunakan untuk merasionalisasi biaya haji. Jamaah haji juga mendapatkan distribusi nilai manfaat setiap tahunnya yang dapat di cek pada aplikasi BPKH VA yang bisa diunduh melalui playstore dan Appstore,” terangnya.

 

Dana Haji Ditarik Dapat Nilai Manfaat?

Uang jamaah haji yang telah disetor dapat ditarik kembali atau dikembalikan jika jamaah haji mengajukan pembatalan haji. Pengajuan pembatalan haji dapat dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing calon jamaah haji.

 

“Jamaah yang melakukan pembatalan maka akan kehilangan haknya sebagai calon jamaah yang mengantri, apabila mendaftar kembali maka harus mengulang kembali dari awal,” jelas tim BPKH.

 

Namun, calon jamaah haji yang mengajukan pembatalan haji akan menerima pengembalian setoran beserta nilai manfaat yang diperoleh selama masa tunggu. “Jadi, meskipun sudah ditarik ia tetap mendapat nilai manfaat selama masa tunggu.”

 

Diketahui, bahwa nilai manfaat bagi jamaah haji regular dengan jamaah haji plus berbeda jumlahnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh waktu tunggu jamaah haji plus yang tergolong lebih cepat, sehingga nilai manfaat yang diperoleh berbeda dari haji reguler.


Metropolis Terbaru