• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Empat Rekomendasi Lakpesdam PBNU soal Regulasi Tembakau

Empat Rekomendasi Lakpesdam PBNU soal Regulasi Tembakau
Ilustrasi petani tembakau Madura. (Foto: NOJ/Ist)
Ilustrasi petani tembakau Madura. (Foto: NOJ/Ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memberikan empat rekomendasi atas temuannya dalam riset yang dilakukan di tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan, Rembang, dan Lombok. Hal tersebut karena atas kekhawatiran dibatasinya gerak petani daerah yang mayoritas warga Nadliyin untuk tumbuh dan berkembang.

 

Hal ini disampaikan Peneliti Lakpesdam PBNU, Hifdzil Alim pada kegiatan diseminasi “Kebijakan Pertembakauan dan Dampaknya terhadap Petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT), Implementasi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan” yang dilaksanakan di Jakarta, dikutip dari NU Online, Rabu (28/07/2021).

 

Pertama, menurut Hifdzil, dari sisi aspek sosial dan ekonomi, yakni penyusunan regulasi tentang tembakau sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek secara menyeluruh.

 

“Seyogyanya tidak hanya menggunakan paradigma kesehatan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian,” ujarnya.  

 

Kedua, proses pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 disesuaikan hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian.

 

Ketiga, sambung Hifdzil, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi. Sebaliknya, Pemerintah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan PP tersebut secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani serta melakukan mitigasi bagi petani dan buruh pabrik rokok.

 

“Yang salah satunya melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” imbuh Hifdzil.

 

Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani. Dimana dengan adanya pola kemitraan, maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.  

 

“Kami mengakui terjadi dinamika perkembangan IHT, pasang surut luas lahan pertanian tembakau, dan naik turun jumlah petani tembakau sebelum dan sesudah terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012. Dinamika ini dipandang memiliki hubungan langsung sebagai dampak dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012,” tutup Hifdzil.

 

Dalam kesempatan tersebut, Hifdzil menjelaskan bahwa Lakpesdam PBNU menemukan beberapa permasalahan yang ada dalam PP Nomor 109 Tahun 2012. Di antaranya adalah banyak pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau.

 

 

“Tidak hanya itu, regulasi ini justru menimbulkan ketidakpastian usaha karena lemahnya akses informasi bagi para petani,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru