• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Metropolis

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Baznas Award 2022

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Baznas Award 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terima penghargaan Baznas Award 2022. (Foto: NOJ/Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terima penghargaan Baznas Award 2022. (Foto: NOJ/Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Kali ini, dinilai sebagai Gubernur yang memiliki kepedulian dan mendukung Gerakan Zakat Indonesia, Khofifah menerima penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2022 di Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/01/2022).

 

Penghargaan Baznas Award 2022 Kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Pusat Noor Achmad kepada Gubernur Khofifah.

 

Atas penghargaan yang dicapainya, Khofifah mengapresiasi Baznas Jatim yang terus menyalurkan pelaksanaan Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) untuk masyarakat. Salah satunya, Baznas Jatim turut menyalurkan sebagian hasil pengumpulan dari para muzaki, untuk beasiswa atau membantu biaya pendidikan. 

 

“Alhamdulillah Baznas Jatim mendukung pemerintah dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada masyarakat di masa pandemi seperti saat ini. Inisiasi zakat produktif Baznas ini mampu memberikan inisiatif bagi kami. Terima kasih Baznas yang telah memberikan support tidak hanya finansial, tetapi juga pendampingan psikososial seperti ketika melakukan pendampingan trauma healing di Lumajang,” ujar Khofifah.

 

Terkait dukungan pemerintah daerah, Khofifah memaparkan, Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat peran perempuan di sektor ekonomi. Salah satunya dengan memberikan zakat produktif bagi perempuan pelaku usaha  mikro atau ultra mikro di Jatim.

 

“Penyaluran zakat produktif bagi pengusaha ultra mikro, terutama yang berjualan di pasar tradisional dan kaki lima  bertujuan agar mereka tidak terjerat rente. Sehingga bisa terus berkegiatan ekonomi,” jelas Khofifah.

 

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, untuk pelaku usaha ultra mikro dan mikro pada tahun ini, Pemprov Jatim menyiapkan format pinjaman atau kredit dengan subsidi bunga melalui bank UMKM Jawa Timur. Dimana masing-masing hanya boleh meminjam maksimal Rp. 10 juta dan akan mendapatkan subsidi bunga, sehingga bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah 3 persen  per tahun.

 

"Jadi, subsidi bunga ini berasal dari APBD Pemprov Jatim. Jadi kredit Rp. 10 juta tapi bunganya hanya 3 persen per tahun karena disubsidi oleh Pemprov. Peminjamannya hanya di Bank UMKM Jatim, saya sudah mengkomunikasikan dengan OJK karena subsidi bunganya dari APBD Provinsi Jawa Timur,” kata Khofifah.

 

Selain itu, untuk menggerakan roda perekonomian, Khofifah juga memberikan zakat produktif kepada pelaku usaha ultra mikro yakni sebesar Rp500 ribu per orangnya.

 

Menurut Khofifah, penguatan berupa zakat produktif bisa menjadi bagian dari penguatan pertumbuhan ekonomi. Khususnya dengan sasaran di lini yang paling bawah yaitu ultra mikro yang tentunya membutuhkan penguatan dari permodalan.

 

“Jadi kita berharap bahwa ada bantalan ekonomi yang terus kita bisa bangun penguatan, sehingga yang rentan rentan miskin, tidak jatuh miskin, yang hampir miskin, pastikan tidak jatuh miskin. Zakat produktif menjadi bagian dari pemutus mata rantai dari ketergantungan pelaku ultra mikro dari jerat rentenir,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, ZIS pada tahun 2021 meningkat 133% dibanding tahun 2020. Tahun 2020 Rp385 Miliar meningkat menjadi Rp516 Miliar pada tahun 2021. Peningkatan juga terjadi pada zakat fitrah meningkat 200 persen.


Metropolis Terbaru