Bupati Bangkalan akan Wajibkan ASN Berzakat Lewat Baznas
Selasa, 30 November 2021 | 14:30 WIB

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron saat melantik pengurus Baznas setempat. (Foto: Humas Pemkab Bangkalan)
Nur Faishal
Penulis
Bangkalan, NU Online Jatim
Tahun depan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan wajib membayar pajak di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu diungkapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif usai melantik jajaran pengurus Baznas Kabupaten Bangkalan di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (29/11/2021).
Ra Latif mengatakan, gaji para ASN harus disisihkan sebesar 2,5 persen tiap bulannya untuk zakat di Baznas. Aturan tersebut merupakan instruksi wajib dari pimpinan nomer satu di Bangkalan tersebut.
"Kami akan meminta ASN wajib pajak melalui Baznas ini. Penyaluran nanti harus tepat juga dan ada koordinasi dari instansi terkait yang akan disalurkan agar bisa amanah untuk diberikan kepada yang membutuhkan," katanya.
Pihaknya juga berpesan agar Baznas dapat meningkatkan kinerjanya. Sebab, ada amanah dari para ASN sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Pihaknya juga akan mendorong Baznas bisa memaksimalkan tugas baru untuk melakukan pengelolaan gaji para ASN. Dalam hal ini yakni menumbuhkan kesadaran zakat dan memaksimalkan pengelolaan zakat untuk bersama pemerintah mensukseskan program pengentasan dan pemberdayaan masyarakat miskin.
"Penyalurannya nanti harus benar-benar dimaksimalkan kepada masyarakat yang membutuhkan," pesannya. (eko/igo)
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
2
Peringati 10 Muharram, Unisma Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa
3
Pesantren Denanyar Jombang Juga Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
4
Festival Yatim 2025, LAZISNU Sidoarjo Distribusikan Ratusan Juta untuk 1000 Anak
5
Pesantren Mahika Sidoarjo Gelar Sarasehan Sambut Kedatangan Santri Baru
6
Susunan Lengkap Pengurus Idarah Aliyah JATMAN Masa Khidmat 2025–2030
Terkini
Lihat Semua