Bangkalan, NU Online Jatim
Tahun depan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan wajib membayar pajak di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu diungkapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif usai melantik jajaran pengurus Baznas Kabupaten Bangkalan di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (29/11/2021).
Ra Latif mengatakan, gaji para ASN harus disisihkan sebesar 2,5 persen tiap bulannya untuk zakat di Baznas. Aturan tersebut merupakan instruksi wajib dari pimpinan nomer satu di Bangkalan tersebut.
"Kami akan meminta ASN wajib pajak melalui Baznas ini. Penyaluran nanti harus tepat juga dan ada koordinasi dari instansi terkait yang akan disalurkan agar bisa amanah untuk diberikan kepada yang membutuhkan," katanya.
Pihaknya juga berpesan agar Baznas dapat meningkatkan kinerjanya. Sebab, ada amanah dari para ASN sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Pihaknya juga akan mendorong Baznas bisa memaksimalkan tugas baru untuk melakukan pengelolaan gaji para ASN. Dalam hal ini yakni menumbuhkan kesadaran zakat dan memaksimalkan pengelolaan zakat untuk bersama pemerintah mensukseskan program pengentasan dan pemberdayaan masyarakat miskin.
"Penyalurannya nanti harus benar-benar dimaksimalkan kepada masyarakat yang membutuhkan," pesannya. (eko/igo)