• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Metropolis

Impor Gula Resahkan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Mamin di Jatim

Impor Gula Resahkan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Mamin di Jatim
Gus Ghufron Achmad Yani, Ketua LPPNU Jatim. (Foto: Istimewa).
Gus Ghufron Achmad Yani, Ketua LPPNU Jatim. (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani mengatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2021 atau Permenperin 03/2021 tentang diizinkannya impor gula membuat petani tebu resah.

 

“Bahkan tidak hanya bagi petani tebu, hal ini juga berdampak buruk terhadap pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman (mamin),” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Gerakan Massa Damai bertajuk ‘Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur’, Senin (14/06/2021).

 

Pasalnya, hal tersebut berdampak pada membanjirnya gula rafinasi di pasar dan membuat petani tebu kesulitan memasarkan gulanya. Alhasil, petani tebu harus gigit jari karena jerih keringatnya selama ini tidak dapat dinikmati.

 

“Karena dalam Permenperin 03/2021 tersebut sama sekali tidak diatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya.

 

Gus Yani menambahkan, nasib yang sama juga dialami pelaku UMKM mamin di Jawa Timur. Mereka tidak dapat menjalankan mesin produksinya karena harga gula rafinasi cukup mahal.

 

Menurutnya, selama ini pelaku UMKM dapat melakukan produksi barang konsumsi, seperti kopi sachet dan camilan skala kecil, menggunakan bahan baku gula rafinasi yang diambil dari pabrik gula di Jawa Timur.

 

“Karena Permenperin 03/2021, pelaku UMKM harus menderita. Sebab ongkos produksinya naik berlipat-lipat dan bila dipaksakan berproduksi usaha skala rumahan tersebut akan rugi,” jelasnya.

 

Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Listyono Santoso pun menambahkan, pemerintah harus turun lebih ke bawah dan melihat praktik yang selama ini terjadi di lapangan. Mengingat dampak kebijakan impor gula yang tidak tepat sasaran ini berakibat fatal.

 

“Kalau dibilang Permenperin itu tidak ada masalah, harusnya diklarifikasi ke lapangan. Fakta di lapangan justru sangat berbeda. Pemerintah tidak boleh tutup mata dengan nasib rakyat kecil,” katanya.

 

Apabila pemerintah ingin menghadirkan swasembada gula, impor gula seharusnya diarahkan untuk mengisi kekurangan panen tebu yang selama ini tidak bertambah jumlah produksinya.

 

“Alih-alih menambah produksi tebu, impor gula justru diperbolehkan oleh perusahaan yang tidak memiliki kebun tebu,” tandasnya.

 

Sementara itu, H Warsito petani tebu asal Tuban yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya berkumpul karena senasib sepenanggungan dengan kebijakan pemerintah yang kurang peduli dengan nasib rakyat kecil.

 

“Sampai saat ini, suara kami belum didengarkan. Karena itu, kami menggelar kegiatan di akar rumput untuk memperjuangkan nasib kami yang selama ini sudah terhimpit,” ujarnya.

 

Senada dengan hal itu, perwakilah pelaku UMKM Jawa Timur, Moch Sholeh berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk nasib UMKM mamin di Jawa Timur. Dalam jangka pendek, seharusnya pemerintah memperbolehkan pabrik gula di Jawa Timur memasok gula rafinasi kepada pelaku UMKM di Jawa Timur.

 

“Sedangkan dalam jangka panjang, Permenperin 03/2021 harus direvisi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur,” pungkasnya.

 

Acara yang diselenggarakan oleh LPPNU dan Lakpesdam NU Jatim ini diikuti oleh lebih kurang 300 peserta perwakilan petani tebu, pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, melalui virtual.


Metropolis Terbaru