• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Ini Tanggapan K-Sarbumusi Jatim Terkait Kenaikan UMK 2023

Ini Tanggapan K-Sarbumusi Jatim Terkait Kenaikan UMK 2023
Suasana demo K-Sarbumusi Jatim. (Foto: NOJ/publikapost)
Suasana demo K-Sarbumusi Jatim. (Foto: NOJ/publikapost)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Jawa Timur, H. Imam Muchlas menilai penentuan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Jatim tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penentuan UMK dengan rujukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pada tahun ini merujuk ke PP Nomor 51 tahun 2023.


“Kami menilai PP No 36 Tahun 2021 itu tidak berpihak kepada buruh. Maka tahun lalu kami menuntut adanya revisi PP tersebut,” katanya kepada NU Online Jatim, Selasa (12/12/2023).


Usulan tersebut direspon oleh Kemenaker dengan melakukan serap aspirasi. Pada serap aspirasi ini, dari Kemenaker sudah mempunyai rancangan atau draft PP yang baru. Karena melihat rancangan PP tidak jauh beda dengan PP No 36 serikat buruh memberi beberapa masukan.


Beberapa waktu kemudian setelah serap aspirasi ada sosialisasi PP baru yakni PP No 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP No 36. Yang mengecewakannya, isi PP baru sama dengan rancangan sebelumnya yang belum mendapat masukan dari serikat buruh.


“Ini berarti usulan kita tidak diakomodir karena tidak masuk pada PP yang baru. Maka yang terjadi adalah kenaikannya kecil,” ujarnya.


Dari pihak serikat mengusulkan adanya kenaikan 17 persen dan direkomendasikan ke gubernur. Namun gubernur memutuskan tidak jauh dari PP Nomor 51 tahun 2023. Maka saat ini yang terjadi banyak kekecewaan dari beberapa Serikat.


Undang-undang No 6 Tahun 2023 disebutkan penetapan UMK didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Ketiga unsur ini ditambahkan, namun ketika turun PP No 51 2023 dibagi. Kalau ditambahkan akan muncul angka 17 persen. Namun karena di PP yang baru, tiga variabel di atas dibagi, maka muncul angkat 3 persen.


“Kalau bicara soal buruh susah jika dihadapkan dengan UU atau PP, maka kekuatannya hanya bisa demo,” tandasnya. 


Metropolis Terbaru