Jamaah Umrah Sambut Gembira Arab Saudi Cabut Kebijakan Karantina
Senin, 7 Maret 2022 | 13:00 WIB

Jamaah umrah memenuhi Masjidil Haram sebelum pandemi Covid-19 pada November 2019. (Foto: NOJ/Nur Faishal)
Risma Savhira
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pemerintah Arab Saudi menghapus kewajiban tes PCR Covid-19 dan karantina bagi warga asing yang berkunjung ke negara tersebut, termasuk jamaah umrah. Kebijakan itu disambut gembira oleh penyelenggara umrah di Indonesia karena, selain tidak ribet, juga akan memangkas biaya perjalanan umrah.
M Sufyan Arif, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur, kepada wartawan menyampaikan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi tersebut bisa memangkas harga perjalanan umrah. “Alhamdulillah kalau memang karantina dan PCR dihilangkan,” katanya kepada wartawan, Senin (07/03/2022).
Tentu saja, bukan hanya pihak travel yang bergembira. Para jamaah yang sudah lama ingin melaksanakan ibadah umrah sejak terkendala Covid-19 akan semakin mudah, baik selama perjalanan maupun ketika melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Mereka juga akan lebih ringan karena biaya yang dikeluarkan lebih hemat.
Namun demikian, lanjut Sufyan, jamaah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ketika hendak terbang ke Arab Saudi, jamaah tetap harus menjalani serangkaian pencegahan Covid-19, di antaranya tes PCR dan karantina di Jakarta. Begitu juga ketika jamaah pulang dari Arab Saudi. Sesampainya di Indonesia juga harus menjalani karantina.
“Kami tetap mengacu aturan yang lama saja, sampai kabar yang pasti dari Kemenag dan BNPB," tandas Sufyan.
Kementerian Agama sendiri mengaku akan menyeleraskan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut. “Tentu akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dikutip dari situs resmi Kemenag.
Hilman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait itu, di antaranya dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Kedua lembaga tersebut, lanjut dia, memiliki kewenangan dalam hal teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
3
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
4
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua