• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

HAJI

Kala Jamaah Haji Saling Gunduli Kepala, Tahallul Usai Lempar Jumrah

Kala Jamaah Haji Saling Gunduli Kepala, Tahallul Usai Lempar Jumrah
Jamaah haji sedang tahallul, cukur atau potong rambut kepala. (Foto: NU Online)
Jamaah haji sedang tahallul, cukur atau potong rambut kepala. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Sejumlah Jamaah Haji Indonesia secara bergantian saling menggunduli kepala rekannya. Mereka sedang melaksanakan tahallul atau memotong/mencukur rambut kepala. Pemandangan menarik ini tersaji di maktab 50 Mina, kala mereka baru saja usai melakukan lempar jumrah.

 

Memotong atau mencukur rambut kepala adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan manasik haji dan umrah. Jamaah haji tidak dapat tahallul (tuntas/ selesai dari haji atau umrah) sebelum melakukan tahallul.

 

"Proses rangkaian haji sudah selesai, maka kami tahalul atau mencukur kepala," kata jamaah haji asal Embarkasi Jakarta Kloter 57 (JKS 57) Zaid Abdullah di maktab 50 Mina, Arab Saudi, dikutip dari Jawa Pos, Jumat (30/06/2023).

 

Zaid menyebutkan, bahwa tahallul termasuk rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Menurutnya, tahallul merupakan sunah Rasulullah SAW, sehingga dianjurkan memotong rambutnya setelah lempar jumrah.

 

Sebelumnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berpesan bahwa jamaah haji dapat memilih waktu melempar jumrah di sore atau malam hari. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari sengatan panas matahari di Arab Saudi.

 

“Diimbau jamaah tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jamaah. Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/06/2023) dilansir dari kemenag.go.id.

 

Dikatakan Fauzin, jamaah lansia, sakit, lemah, udzur, pengguna kursi roda, lebih baik mewakilkan lempar jumrahnya kepada jamaah lain atau petugas. Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.

 

“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jamaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” kata Fauzin.

 

“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Dzulhijjah (bagi jamaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijjah (bagi jamaah nafar tsani),” imbuhnya.

 

Ia berharap agar jamaah lebih bijak dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib.

 

Pihaknya juga mengingatkan jamaah haji pada saat menuju dan saat di tempat melempar jumrah agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri dari rombongan masing-masing. “Jangan sungkan meminta bantuan petugas. Hendaknya juga membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” tandasnya.

Surabaya, NU Online Jatim

Sejumlah Jamaah Haji Indonesia secara bergantian saling menggunduli kepala rekannya. Mereka sedang melaksanakan tahallul atau memotong/mencukur rambut kepala. Pemandangan menarik ini tersaji di maktab 50 Mina, kala mereka baru saja usai melakukan lempar jumrah.

 

Memotong atau mencukur rambut kepala adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan manasik haji dan umrah. Jamaah haji tidak dapat tahallul (tuntas/ selesai dari haji atau umrah) sebelum melakukan tahallul.

 

"Proses rangkaian haji sudah selesai, maka kami tahalul atau mencukur kepala," kata jamaah haji asal Embarkasi Jakarta Kloter 57 (JKS 57) Zaid Abdullah di maktab 50 Mina, Arab Saudi, dikutip dari Jawa Pos, Jumat (30/06/2023).

 

Zaid menyebutkan, bahwa tahallul termasuk rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Menurutnya, tahallul merupakan sunah Rasulullah SAW, sehingga dianjurkan memotong rambutnya setelah lempar jumrah.

 

Sebelumnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berpesan bahwa jamaah haji dapat memilih waktu melempar jumrah di sore atau malam hari. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari sengatan panas matahari di Arab Saudi.

 

“Diimbau jamaah tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jamaah. Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/06/2023) dilansir dari kemenag.go.id.

 

Dikatakan Fauzin, jamaah lansia, sakit, lemah, udzur, pengguna kursi roda, lebih baik mewakilkan lempar jumrahnya kepada jamaah lain atau petugas. Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.

 

“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jamaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” kata Fauzin.

 

“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Dzulhijjah (bagi jamaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijjah (bagi jamaah nafar tsani),” imbuhnya.

 

Ia berharap agar jamaah lebih bijak dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib.

 

Pihaknya juga mengingatkan jamaah haji pada saat menuju dan saat di tempat melempar jumrah agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri dari rombongan masing-masing. “Jangan sungkan meminta bantuan petugas. Hendaknya juga membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” tandasnya.


Metropolis Terbaru