• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Metropolis

Kemenag Gresik Minta Dana BOS Dikelola dengan Tepat

Kemenag Gresik Minta Dana BOS Dikelola dengan Tepat
Monev dana BOS oleh Kemenag Gresik. (Foto: NOJ/M Syafik Hoo)
Monev dana BOS oleh Kemenag Gresik. (Foto: NOJ/M Syafik Hoo)

Gresik, NU Online Jatim

Markus Firdaus, Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, meminta Madrasa Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengelola dana tersebut secara tertib dan tepat sasaran. Hal itu diperlukan agar mutu pendidikan sebagai tujuan dari dikucurkannya BOS bisa tercapai.

 

Hal itu disampaikan Markus saat sambutan di acara monitoring dan evaluasi (monev) dana BOS tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Mts Ihyaul Ulum Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (14/10). Hadir pada kesempatan itu para kepala madrasah dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah, penerima BOS.

 

“Hal ini menjadi dasar dan pijakan dalam penggunaan dana bos dilembaga pendidikan. Harapanya, semoga monev BOS tahun 2021 semakin baik, tertib dan memberikan kemanfaatan bagi madrasah serta peningkatan mutu madrasah," kata mantan Kabag Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur itu.

 

BOS sendiri merupakan bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki oleh sekolah. Nah, monev BOS merupakan salah satu indikator yang harus dievaluasi atas penggunaan dana pendidikan untuk operasional sekolah dari pemerintah.

 

Kepala Seksi Pendidikan Agama Kemenag Gresik Ahmad Yahya mengatakan, pada dasarnya monev BOS penting untuk bisa dijadikan acuan dan singkronisasi dalam penggunaan dana BOS di satuan pendidikan. Dasarnya ialah petunjuk teknis sebagaimana disebutkan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 65/72 2020.

 

“Madrasah harus mengacu pada acuan tersebut sesuai dengan juknis, hal ini menjadi penting untuk dijadikan dasar penggunaan dana BOS agar madrasah tidak salah dalam operasional penggunaan," ujar Yahya.


Metropolis Terbaru